Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Wartawati Teluk Bintuni Diintimidasi, Advokat Desak Kapolres Tindak Pelaku Hingga ke Meja Hijau

×

Wartawati Teluk Bintuni Diintimidasi, Advokat Desak Kapolres Tindak Pelaku Hingga ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Yan Christian Warinussy, SH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) yang juga mantan jurnalis di Tanah Papua mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis perempuan yang terjadi di DPRK Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

“Saya secara tegas mengutuk tindakan oknum AO yang telah melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis perempuan bernama Maryam Suneth ada Jum’at (20/9) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Yan Christian Warinussy.

Example 300x600

Ia menyebut kejadian tersebut diduga keras terjadi saat Suneth sedang menjalankan tugas profesinya sebagai wartawati (jurnalis) dan bersifat melawan hukum.

“Saya katakan bersifat melawan hukum, karena si oknum terduga pelaku berinisial AO tersebut mengeluarkan kata-kata bernada ancaman dan pula hendak “menyerang” jurnalis Suneth secara fisik,” kata Warinussy.

Bahkan oknum terduga pelaku sama sekali tidak menempuh langkah menggunakan hak jawabnya sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan amanat pasal 18 Undang Undang Pers tersebut yaitu 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp.500 Juta rupiah.

Korban Miryam Suneth yang adalah seorang jurnalis perempuan telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/X/2024/SPKT/ Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 20 September 2024. Sehingga dengan hormat saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku berinisial AO tersebut dan selanjutnya segera menetapkan diri AO sebagai tersangka dan ditangkap serta ditahan menurut amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sebagai mantan jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos, saya mendesak Kapolda Papua Barat untuk mensupervisi Kapolres Teluk Bintuni untuk segera meningkatkan standar mekanisme penyidikan perkara ini hingga membawa oknum terduga pelaku AO ke depan Pengadilan Negeri Manokwari, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya

Example 300250
Example 120x600