Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pengamat Politik Raja Ampat Menilai KPU, Parpol dan MRPBD Saling Bertolak Belakang

×

Pengamat Politik Raja Ampat Menilai KPU, Parpol dan MRPBD Saling Bertolak Belakang

Sebarkan artikel ini
Pengamat Politik Muda Kabupaten Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Pengamat politik muda Kabupaten Raja Ampat Abraham Umpain Dimara melihat kondisi Pilkada pertama di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kontroversi, dimana MRPBD sebagai lembaga kultur tidak pernah lakukan studi kelayakan dalam menguji UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena dari sisi legal standingnya KPU tetap mengacu pada UU Pilkada.

“Jika dilihat dari kedudukan hukum, dimana peraturan tetap secara teknis melaksanakan perintah UU, bukan sebaliknya PKPU mengesampingkan UU Pilkada dan menggunakan dasar keputusan MRPBD yang ada nanti teknis pelaksanaannya akan menjadi eror,” kata Abraham Umpain Dimara, Jumat (20/9/2024).

Example 300x600

Dia mengatakan KPU Provinsi PBD adalah lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang diatur oleh UU Pemilu dan UU Pilkada dan tidak boleh di Intervensi oleh lembaga lainnya ini soal kewenangan khusus (special authority).

Prakteknya itu kata Bram, dalam hal proses legal drafting, KPU adalah pelaksana UU Pilkada sebagai penyelenggara, bukan melaksanakan putusan MRPBD sebab KPU bukanlah lembaga adat yang harus di Intervensi.

Pengamat Politik Muda Raja Ampat Bram Umpain Dimara sebut soal teknis tupoksi MRPBD belum termuat dalam Undang-undang Pemilu dan Pilkada sehingga harus ada persyaratan khusus seperti yang dipaksakan oleh MRPBD untuk wilayah Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang dilandaskan pada bentuk Pemerintahan OTSUS secara umum seluruh Indonesia bukan secara khusus untuk Papua Barat Daya dengan dalil bahwa rekomendasi MRPBD itu merupakan syarat sangatlah keliru sebab syarat tersebut harus termuat dalam UU Pemilu atau UU Pilkada yang menjadi rujukan pelaksanaan oleh KPU PBD.

“Jadi secara khusus MRPBD hanya memberikan pertimbangan soal status calon OAP tersebut namun tidak diberikan kewenangan menggugurkan calon tersebut karena Syarat yang dipenuhi oleh calon tersebut mengikuti syarat nasional yang ditentukan KPU yang telah termuat dalam UU Pilkada,” katanya.

Bram menjelaskan, MRPBD bukanlah lembaga penyelenggara politik OAP melainkan lembaga kultur atau/ representatif OAP dalam UU Otsus sangat jelas jadi persyaratan MRPBD tidak bisa paksakan untuk menjadi syarat dalam Pilkada sehingga harus KPU melaksanakan Putusan MRBD juncto UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sedangkan tentang konstitusi dimana Undang undang Otsus telah menjelaskan dan tidak menghapus hak manusia perempuan Papua, bukan atau/ hak orang perempuan Papua, oleh karenanya perempuan Papua adalah makhluk ciptaan Tuhan juga yang tidak dapat dipisahkan dari kategori Sosial itu maka manusia perempuan Papua tidak dapat dikategorikan sebagai orang atau/ badan hukum yang dapat dihapus dengan mudah karena Intervensi MRPBD,” ujar Bram Umpain Dimara.

Bram Umpain Dimara katakan Lembaga MRPBD harus berkaca tentang Pemilu atau Pilkada dalam wilayah Otonomi Khusus seperti Provinsi Aceh dan Jogja dimana status KPU harus berubah menjadi Komisi Independent Pemilihan atau/ KIP yang memiliki kewenangan khusus membentuk Partai Politik Lokal pada daerah pemilihan Khusus, turunannya yaitu Perdasus dan Pergub soal lambat dan cepatnya produk produk diatas tidak bisah digantikan oleh MRPBD yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua Barat Daya, apalagi KPU memiliki sifat Independent dan Parpol memiliki sifat nasionalisme demi menjaga keutuhan NKRI.

Example 300250
Example 120x600