Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Paslon BETA Par Ambon Kantongi Nomor Urut 2

×

Paslon BETA Par Ambon Kantongi Nomor Urut 2

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Ambon, saat menggelar pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2024, yang berlangsung di kantor KPU setempat, Senin (23/9/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena-Ely Toisutta dengan slogan BETA Par Ambon, Ambon Par Samua mengantongi nomor urut 2.

Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menggelar pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2024, yang berlangsung di kantor KPU setempat, Senin (23/9/2024).

Example 300x600

Pantauan Teropongnews.com, sebelum pengundian nomor urut dilakukan, masing-masing pasangan calon lebih dulu mengambil nomor antrian yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota, berdasarkan waktu pendaftaran paslon di KPU pada Agustus 2024 lalu.

Pengundian nomor urut paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2024 ini berjalan lancar dan tertib, dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Kendati banyak pendukung dari ke empat pasangan calon yang memadati lokasi di kantor KPU Kota Ambon, namun proses pengundian nomor urut berjalan dengan aman dan nyaman.

“Berdasarkan aturannya, pengambilan nomor antrian untuk pengundian nomor urut paslon dilakukan oleh Wakil Wali Kota Ambon, sesuai dengan waktu pendaftaran,” kata Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud, saat memimpin rapat pleno.

Berdasarkan pengundian nomor urut yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Ambon, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Agus Ririmasse-Novan Liem mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta mendapatkan nomor urut 2, pasangan Tady Salampessy-Emily Dominggus Luhukay mendapatkan nomor urut ke -3, dan pasangan Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri mendapat nomor urut 4.

Sebelumnya, KPU Kota Ambon menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Kota Ambon tahun 2024. Penetapan paslon berlangsung dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU Kota Ambon, Minggu (22/9/2024).

“Kami telah menggelar rapat pleno tertutup dan menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada kota Ambon tahun 2024,” kata Mahmud.

Menurut dia, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dilakukan dalam rapat pleno tertutup merujuk Pasal 120 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.

Kontestan Pilkada Kota Ambon tahun 2024, yaitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota; Bodewin Wattimena-Elly Toisutta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri dan Muhammad Tadi Salampessy-Emilyh Luhukay.

Kaharuddin mengatakan, sebelum rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon, KPU telah melaksanakan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi dokumen perbaikan pencalonan para pasangan calon dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

Selanjutnya KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan berkaitan dengan dokumen persyaratan calon.

“Kita umumkan ke publik untuk menunggu tanggapan, namun sampai tanggal 21 September 2024, ternyata tidak ada tanggapan dari masyarakat, dan kita tetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon memenuhi syarat,” ujar Kaharuddin.

Sesuai Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, lanjut Kaharuddin, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon, Senin (23/9/2024).

Untuk pengundian nomor urut dibatasi hanya 20 orang dari masing-masing pasangan calon hadir di kantor KPU Kota Ambon.

Example 300250
Example 120x600