Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

Keputusan MRPBD Tidak Diikuti, Rakyat Papua Kembalikan UU Otsus ke Jakarta

×

Keputusan MRPBD Tidak Diikuti, Rakyat Papua Kembalikan UU Otsus ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Massa aksi yang melakukan aksi demo mendukung keputusan MRPBD di depan kantor KPU PBD yang dibatasi oleh kawat berduri
Massa aksi yang melakukan aksi demo mendukung keputusan MRPBD di depan kantor KPU PBD yang dibatasi oleh kawat berduri
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dua arus massa dari arah berbeda bergerak bersama menuju Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. Satu massa bergerak dari arah barat, Sorpus dan Yohan dan satu lagi bergerak dari arah timur Kilometer 8 Kota Sorong.

Kedua massa kemudian bertemu di Jalan Pramuka dan bergerak bersama menuju Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. Kejadian itu terjadi di hari Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 14.00 Wit.

Example 300x600

Ribuan massa yang datang itu menamakan diri sebagai Koalisi Orang Asli Papua (OAP) dan Non OAP bersama Dewan Adat Wilayah III Doberai.

Massa aksi ini membawa satu misi mendukung penuh Surat Keputusan (SK) Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tanggal 6 September 2024 tentang pertimbangan dan persetujuan atas bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.

MRPBD merupakan anak kandung yang dilahirkan oleh UU RI nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

MRPBD menjadi satu – satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan atas bakal calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Ribuan massa aksi dengan dua mobil komando saat datang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polda Papua Barat.

Dalam orasi yang dilontarkan oleh para orator massa aksi meminta KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk sejalan dengan keputusan rekomendasi yang dikeluarkan oleh MRPBD.

Ketua KPU Provinsi PBD, Andarias D. Kambu saat menerima petisi dan aspirasi yang dibawa oleh massa aksi mendukung keputusan MRPBD
Ketua KPU Provinsi PBD, Andarias D. Kambu saat menerima petisi dan aspirasi yang dibawa oleh massa aksi mendukung keputusan MRPBD

“Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya adalah Orang Asli Papua, dan itu harga mati. Jadi sudah tidak bisa ditawar – tawar lagi,” ucap Fernando Genuni dalam orasinya.

Majelis Rakyat Papua Barat Daya, lanjut Orator sebagai lembaga representatif Orang Asli Papua merupakan benteng pertahanan terakhir untuk menjaga hak – hak dasar Orang Asli Papua.

KPU Provinsi Papua Barat Daya harus mematuhi rekomendasi MRPBD. Bila KPU Papua Barat Daya sengaja untuk mengabaikan rekomendasi MRPBD, maka rakyat Papua akan mengembalikan UU Otsus kepada Presiden RI di Jakarta.

“Ingat, UU Otsus ini merupakan barter kebijakan politik antara Jakarta dan Rakyat Papua. Maka kalau keputusan anak kandung UU Otsus diabaikan, kami Rakyat Papua akan kembalikan UU Otsus kepada Jakarta. Silahkan bawa pulang kembali kalian punya gula – gula manis ini, ” tutur Fernando Genuni.

Salah satu perempuan asli Papua yang turut memberikan orasi, Vonny Numberi berbicara dengan lantang menyebutkan bahwa semua perempuan asli Papua tahu adat.

“Keputusan MRPBD sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Kita akan melawan bila keputusan KPU keluar dari apa yang sudah diamanatkan oleh MRP, ” kata Vonny menegaskan dengan kepalan tangan yang diangkat sambil menyerukan siap untuk melawan.

Vonny menegaskan dari rahim perempuan Asli Papua akan melahirkan anak – anak Papua yang tahu adat, bukan untuk injak om atau paman dong punya kepala.

“Perempuan Papua itu tahu diri dan tahu adat. Mama dong punya saudara laki – laki itu penting. Tong tra bisa pergi ganggu dia punya hak. BIcara hak pakai, hak makan dan hidup tong semua sama, tapi kalau bicara hak adat, perempuan ko pergi main di belakang, ” kata Vonny.

Dia turut mengingatkan tentang sejarah hingga hadirnya UU Otsus. Maka keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya harus pula sejalan dengan MRPBD.

“Keputusan KPU salah ambil, maka dengan sendirinya akan menjadi tanggung jawab besar negara ini. Jangan main tabrak aturan seenaknya. Keputusan KPU tidak sejalan dengan MRPBD maka pilihannya, kami kembalikan UU Otsus, ” tutur Vonny.

Usai berorasi, massa koalisi OAP dan Non OAP serahkan petisi dan poin tuntutan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bertempat di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 22:00 WIT, lembaga kulture MRPBD menggelar Rapat Pleno Luar Biasa untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.

Rapat pleno yang dihadiri 33 MRPBD, menetapkan dalam surat keputusan nomor 10/MPR.PBD/2024 tentang pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat Orang Asli Papua (OAP) tersebut, di tandatangani oleh Ketua Alfons Kambu dan seluruh Anggota MRPBD.

MRPBD menetapkan pasangan 4 dari 5 pasangan Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya adalah :

  1. Pasangan Elisa Kambu – H. Ahmad Nausrau
  2. Pasangan Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw,
  3. Pasangan Gabriel Assem – Lukman Wugadje,
  4. Pasangan Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugadje

Sementara pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang tidak memenuhi syarat sesuai keputusan MRP papua Barat Daya yakni : Pasangan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.

Example 300250
Example 120x600