TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai penggunaan bekas kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh kantor hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) berpotensi menyalahi kewenangan dari Kementerian Keuangan.
Sebab Kementerian Keuangan merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas harta dan kekayaan milik negara.
“Tidak boleh (menggunakan fasilitas negara, selain aparatur sipil negara) karena itu aset milik negara,” ucap Fickar kerap disapa dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
Fickar menambahkan, penggunaan fasilitas milik negara yakni gedung Kejari Jakbar, harus ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan bukan izin dari Biro Umum Kejaksaan Agung.
“Harus ada perjanjian dgn Kementerian Keuangan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas harta dan kekayaan milik negara,” tegasnya.
Sebelumnya Bendahara Umum KBPA Sugiono, mengaku bahwa penggunaan aset negara kantor Kejari Jakbar sebagai kantor hukum KBPA, ada izin dari Biro Umum Kejaksaan Agung.
“KBPA menempati ex gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ada ijin dari Biro Umum Kejaksaan Agung. Adapun untuk kegiatan kantot hukum KBPA kami ada di gedung APL Tower Central Park Jakbar,” sanggah Sugiono, Kamis (12/9/24). ****