JAKARTA – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, membekukan atau blokir rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) atas permintaan orang lain atau sepihak. Padahal, pengurus PWI Jaya tidak dalam status berperkara sebagai tersangka atau terdakwa.
Lagi pula, sesuai Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, disebutkan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni.
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat melakukan klarifikasi, manajemen BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris.
Hal itu tentu aneh, sebab BNI memblokir rekening PWI Jaya atas permintaan orang lain yang hanya berbekal surat yang mengaku-aku sebagai pengurus PWI Jaya.
Padahal, rekening nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga Bank. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”), pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Diketahui, rekening PWI Jaya diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9/2024), namun akhirnya pada Selasa (24/9/2024) rekening tersebut telah dibuka kembali.
Itu pun setelah Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.
Pada Senin (23/9/2024), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi oleh Faroh Lutfianawati, Pempimpin Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.
Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. ***