TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi diluncurkannya buku ‘Transformasi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia: Komisi III DPR RI Periode Tahun 2019-2024 dalam Sebuah Catatan’. Berisikan berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan selama periode 2019 2024.
“Komisi III DPR memiliki tugas dan kewenangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, membahas anggaran serta mengawasi pelaksanaan hukum dan HAM. Buku ini menggambarkan situasi yang dihadapi Komisi III DPR RI dalam menjawab seluruh permasalahan di masyarakat secara netral, independen, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bamsoet sapaan akrabnya, usai menghadiri peluncuran buku ‘Transformasi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia: Komisi III DPR RI Periode Tahun 2019-2024 dalam Sebuah Catatan” di Gedung DPR Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) ini memaparkan, Komisi III DPR RI memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Komisi III memiliki tanggungjawab untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemenkumham, Komnas HAM, Mahkamah Agung, Komisi Hukum Nasional, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Narkotika Nasional serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
“Buku ini menggambarkan kinerja Komisi III DPR RI dalam melakukan reformasi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Komisi III DPR RI berusaha meningkatkan kualitas dan integritas para penegak hukum. Mulai dari perbaikan regulasi, peningkatan profesionalisme, pencegahan praktik korupsi hingga penyalahgunaan wewenang,” ucap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, Komisi III DPR RI juga konsisten melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Evaluasi dilakukan untuk mengindentifikasi masalah yang ada serta mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar menyusun kebijakan dan program yang lebih baik di masa depan.
“Selama periode 2019-2024, Komisi III DPR RI banyak berhadapan dengan berbagai fenomena hukum dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Seperti situasi pandemi COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan terhadap kegiatan masyarakat, permasalahan di bidang investasi dan keuangan yang merupakan dampak dari situasi ekonomi, perkembangan berbagai tindak pidana dan penyalahgunaan kewenangan, pemeliharaan sumber daya alam, hingga isu politisasi hukum yang selalu ada di tengah dinamika perpolitikan,” tuturnya.