Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024

KPU Raja Ampat Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024

×

KPU Raja Ampat Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Arsyad Sehwaky berdasar pengumuman nomor : 41/PL.02.2-Pu/9603/2024 sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Example 300x600

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon,” ungkap Arsyad Sehwaky, Sabtu (24/8/2024).

Setelah masa pengumuman tahapan akan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran.

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dengan alamat Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai,” ungkapnya.

Menurut Arsyad, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 26 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan ini adalah sebesar 3.747 suara. Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU Raja Ampat nomor 25 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Hasan Makassar, S.Pd dan Yoris Rumbewas, SE jumlah dukungan 4.597 dan sebaran 24 Distrik.

Arsyad Sehwaky juga mengingatkan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Bupati;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan :

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

KPU Kabupaten Raja Ampat juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024 dapat menghubungkannya email : helpdeskpencalonankpur4@gmail.com atau menghubungi nomor telepon 085244664098, Selain itu, juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat alamat Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai.

Example 300250
Example 120x600