Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Akademisi UNJ Setuju Wacana Polri Berada di Bawah Kemendagri, Ini Alasannya

×

Akademisi UNJ Setuju Wacana Polri Berada di Bawah Kemendagri, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Selain itu juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mewujudkan pembangunan nasional.

Peneliti Kajian Keamanan dan Sosial dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Haris Fatgehipon. Foto: ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Adanya pengaturan pasal yang dianggap dapat menambah kewenangan institusi Polri menjadi superpower pada revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian RI atau Polri turut mencuatkan ruang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan justru menilai memang sudah seharusnya Polri berada kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Peneliti Kajian Keamanan dan Sosial dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Haris Fatgehipon.

Example 300x600

“Kata Polisi dari segi etimologis berasal dari bahasa Yunani, Politeia yang berarti pemerintahan negara kota. Dari pengertian etimologis mengandung makna filosofi kehadiran polisi untuk mewujudkan keamanan ketertiban sosial dari masyarakat dalam suatu wilayah atau kota,” kata Abdul Haris dalam keterangan dikutip di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Alumnus Security dan social studies Universitas Kebangsaan Malaysia ini mengeklaim Pemerintahan Daerah (Pemda) tidak dapat menjalankan layanan publik dengan baik jika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah tidak terwujud.

“Pemerintahan kota, tidak bisa menjalankan layanan publik dengan baik, kalau tidak tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, sangat tepat jika berada di bawah Kemendagri.

“Itu guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif. Usulan ini memerlukan perumusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri agar tugas dan tanggung jawab Polri lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah,” katanya.

Dia mendorong DPR RI sebagai inisiator RUU ini harus sensitif terhadap isu-isu substansial yang menjadi pokok permasalahan keamanan secara hakiki, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah.

“Selain itu juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mewujudkan pembangunan nasional,” katanya.

Abdul Haris menambahkan, dalam era Otonomi Daerah, baik provinsi, kabupaten/kota, mendapatkan kewenangan dan kesempatan untuk memajukan pembangunan daerah, salah satu kewenangan pemda tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014.

“Pemerintah provinsi dan kabuaten/kota, memiliki tugas penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya serta penegakan Perda provinsi dan peraturan gubernur, bupati, wali kota,” katanya.

Example 300250
Example 120x600