Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumPemerintahan

Tertibkan Aset, KPK RI Polisikan Mantan Wabup Kabupaten Sorong

×

Tertibkan Aset, KPK RI Polisikan Mantan Wabup Kabupaten Sorong

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Sorong. (Foto:Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Satgas Direktorat Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan langkah tegas untuk mengambil kembali aset – aset milik Pemerintah Daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat di Provinsi Papua Barat Daya.

Langkah tegas yang dilakukan yakni, membuat laporan polisi kasus dugaan tindak pidana penggelapan aset Barang Milik Negara (BMN)/ Barang Milik Daerah (BMD) . Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria saat memberi pemaparan dalam rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di Gedung Kantor Kejari Sorong, Kamis (4/7/2024).

Example 300x600

Aset BMD yang diduga digelapkan yakni, pertama, Rumah Dinas Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Kabupaten Sorong yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong. Rumah dinas Sekwilda itu masih kuasai oleh Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Tri Budiarto.

Langkah persuasif telah dilakukan oleh KPK bersama Pemkot Sorong kepada mantan Bupati Kabupaten Sorong pada 18 November 2021. Rumah Dinas itu, diketahui telah dilakukan pemasangan plan oleh KPK RI.

Hal yang sama dilakukan pula oleh KPK RI buat, Rusli kerabat dari Laode Unga yang menguasai tanah kosong di Jalan Jendral Sudirman atau tepatnya berada di sebelah jalan yang berhadapan langsung dengan Kantor Pengadilan Negeri Sorong.

Menurut Dian Patria, langkah itu terpaksa diambil sebab ada kesan yang bersangkutan menantang dan tidak beretikad baik.

“Rumah yang dikuasi oleh Mantan Wabup Tri Budiarto. Dikasih papan plan oleh Pemkot, malah dibuatkan spanduk yang lebih besar lagi. Dipasang gembok, eh malah dia buat gembok yang lebih besar lagi, ” ucap Dian Patria.

Dikatakan Dian Patria membeberkan mantan Wabup Kabupaten Sorong, Tri Budiarto telah dibuat laporan polisi dengan dugaan perbuatan pidana penggelapan.

“Untuk Tri Budiarto sudah dibuat laporan polisi kemarin (Hari Rabu, 3/7). Sedangkan aset tanah yang dikuasai oleh Rusli telah pula dibuat laporan polisinya seminggu yang lalu, ” kata Dian Patria membeberkan.

Kalau tidak KPK dorong, Dian Patria sampaikan, bidang aset tidak bergerak, sebab tidak berani, karena mantan pejabat atau mantan seniornya.

Dian Patria usai rakor dengan Kejaksaan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kembali pernyataannya di dalam Rakor bahwa memang benar telah mempolisikan mantan Wabup Sorong Tri Budiarto dan Rusli kerabat dari Laode Unga.

“Untuk penertiban set. Kita pada intinya. Kalau sudah dikasih tahu baik – baik, diberi peringatan tidak bisa juga. Kita dorong laporan pidana penggelapan aset. Dua sudah kita dorong yakni rumah yang dikuasai Tri Budiarto, kemarin sudah kita laporkan, dan Rusli yang didepan pengadilan di Polresta Sorong Kota, ” kata Dian Patria menegaskan.

Dari data yang dimiliki Redaksi Teropong News, proses penertiban aset pada tanggal 18 November 2021 memang berjalan sedikit alot. Mantan Wakil Bupati Sorong periode 2007 -2012, Tri Budiarto menuding bahwa ada ketidaksenangan pejabat di kabupaten Sorong terhadap dirinya, sehingga rumah yang ditempati yang telah berstatus hibah dari Bupati saat itu, Stevanus Malak turut pula diserahkan ke Pemkot Sorong.

Waktu itu Tri Budiarto menegaskan bahwa terus terang merasa tidak pernah diberitahukan bahwa rumah yang saya tempati mau diserahkan ke Pemkot Sorong.

Penyerahan yang dilakukan oleh pemkab Sorong kepada pemkot Sorong menurut Tri Budiarto tidak sah,karena rumah ini sudah dihibahkan berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2001 bahwa penyerahan harus mendapat persetujuan DPRD kabupaten Sorong.

Menurut Tri Budiarto yang diajukan ke DPRD kabupaten Sorong saat itu 11 aset, akan tetapi yang disetujui hanya 4 aset. Selain persetujuan DPRD, bukti lainnya berupa Notulen Rapat tahun 2016.

Mantan Bupati Sorong ini menuntut ganti rugi Rp 800 juta, karena tahun 2010 lalu rumah ini telah direhab dengan biaya pribadi.
Tri Budiarto menyebutkan bahwa ada 4 aset yang disetujui DPRD kabupaten Sorong untuk dihibahkan,byaitu tanah dan bangunan dinad kesehatan, tanah dan bangunan dinas pendidikan, tanah dan bangunan wisma DPRD.

Tri Budiarto mengaku setelah mendapat hibah dirinya sempat ke BPN mau mengurus sertifikat, tapi BPN tidak mau keluarkan karena dilarang oleh Wali Kota Sorong saat itu.

Example 300250
Example 120x600