BeritaDaerah

Romanus Mbaraka Serahkan 445 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023

×

Romanus Mbaraka Serahkan 445 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 dan 2021 oleh Bupati Merauke, Romanus Mbaraka

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menyerahkan 445 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, Jumat (5/7/2024) di Auditorium Kantor Bupati Merauke.

Masing-masing untuk tenaga fungsional guru sebanyak 230 dan tenaga kesehatan 213 orang. Kesempatan yang sama juga diserahkan SK PPPK untuk tenaga pendidikan formasi 2021 sebanyak 306 orang.

“Hari ini kita serahkan SK PPPK untuk formasi 2021 dan 2023. Sebelumnya, formasi 2021 yang sudah kita serahkan SK namun berjalannya waktu, terjadi kesalahan tiga digit angka terakhir dan kita serahkan hari ini bersamaan dengan SK formasi 2023,” terang Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Merauke, Salvianus Laiyaan dalam laporannya.

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menyampaikan ungkapan syukur dan bangga karena akhirnya SK dua formasi ini bisa diserahkan sembari mengajak semua penerima mensyukuri kebaikan Tuhan.

Romanus juga mengingat kepada PPPK memahami prosedur dan aturan kepegawaian agar betul-betul mengerti tentang proses administrasi dan penggajian.

“Ini harus dipahami supaya saat melaksanakan tugas bisa mengerti, jangan sampai ada yang minta pindah saat baru ditempatkan di tempat tugas, karena ada aturan yang mengatur. Secara aturan kalau PPPK harus 5 tahun menjalankan tugas baru boleh pindah sedangkan PNS 10 tahun baru boleh pindah,” tegas Romanus dalam arahannya.

Soal gaji PPPK, kata Romanus akan ada surat pernyataan SPMT mulai melaksanakan tugas baru gaji jalan yakni per 1 Agustus 2024.

“Hari ini Tuhan berikan SK melalui pemerintah, silahkan laksanakan tugas karena bagimu ada rencana yang Tuhan siapkan.”