Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polda Jabar Akan Tindaklanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

×

Polda Jabar Akan Tindaklanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Polisi Nurhadi Handayani. Foto-Ediyana/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Langkah ini dilakukan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilakukan pihak Pegi Setiawan, terkait kasus kematian Vina Cirebon.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Polisi Nurhadi Handayani menyatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung. Pegi Setiawan akan secepatnya dibebaskan.

Example 300x600

“Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tentunya akan mengikuti petunjuk, sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan,” kata Handayani kepada wartawan, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, Pegi setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus Vina Cirebon mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.

Dia mengaku, penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu, untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya, setelah Pegi Setiawan dibebaskan.

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Penyidik yang nanti akan menentukan. Yang terpenting saat ini, kita ikuti dulu terhadap putusan hakim yang telah dibacakan,” pungkas Handayani.

Sebelumnya, Hakim PN Bandung menyatakan, jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Untuk itu, hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

“Memerintahkan kepada termohon, untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Example 300250
Example 120x600