TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Langkah ini dilakukan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilakukan pihak Pegi Setiawan, terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Polisi Nurhadi Handayani menyatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung. Pegi Setiawan akan secepatnya dibebaskan.
“Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tentunya akan mengikuti petunjuk, sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan,” kata Handayani kepada wartawan, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurut dia, Pegi setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus Vina Cirebon mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.
Dia mengaku, penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu, untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya, setelah Pegi Setiawan dibebaskan.
“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Penyidik yang nanti akan menentukan. Yang terpenting saat ini, kita ikuti dulu terhadap putusan hakim yang telah dibacakan,” pungkas Handayani.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung menyatakan, jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Untuk itu, hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
“Memerintahkan kepada termohon, untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).