BeritaEkonomiHukum

PN Sorong Hukum Bank Arfindo Cabang Sorong Bayar Rudy Wijaya 4,6 Milyard

×

PN Sorong Hukum Bank Arfindo Cabang Sorong Bayar Rudy Wijaya 4,6 Milyard

Sebarkan artikel ini
Efsndi, Kuasa hukum Rudy Wijaya
Efsndi, Kuasa hukum Rudy Wijaya

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Perjuangan Rudy Wijaya menuntut kembali hak sebagai nasabah akhirnya terjawab melawan PT. Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia (Arfindo) Cabang Sorong dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat sebagai turut tergugat.

Rudy Wijaya bersama kuasa hukumnya ,Efendi hampir enam bulan berproses mulai dari berkomunikasi dengan baik, mengirimkan somasi hingga akhirnya memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Semua usaha itu akhirnya menemui titik terang yang sangat menggembirakan setelah Majelis Hakim PN Sorong yang diketuai Beauty D. E. Simatauw didampingi Bernadus Papaendang dan Lutfi Tomu selaku hakim Anggota membuat putusan, Rabu (3/7/2024).

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan, kata Efendi, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkaranya, Ketua Majelis Hakim PN Sorong mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Alhamdulilah tadi sudah ada putusan, dan kami sangat bersyukur mendapatkan titik terang dari Putusan Ketua Majelis Hakim PN Sorong melalui aplikasi E-Court PN Sorong tadi, ” beber Efendi di Kota Sorong, Rabu (3/7/2024) malam

Tentu saja dengan adanya putusan itu, Efendi sampaikan sangat berterima kasih, sebab Ketua Majelis Hakim PN Sorong mau menerima dalil yang pihaknya ajukan dalam gugatan melawan Bank Arfindo Cabang Sorong.

Dikatakan Efendi, Ketua Majelis Hakim PN Sorong dalam amar putusan pada poin ke 3 menyatakan Bank Arfindo Cabang Sorong sebagai tergugat dan OJK Papua dan Papua Barat sebagai turut tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Rudy Wijaya.

Ketua Majelis Hakim PN Sorong, sambung Efendi, menghukum pihak Bank Arfindo Cabang Sorong untuk membayar keseluruhan deposito milik Rudy Wijaya tertanggal 3 Nopember 2015 sebesar Rp 2,7 Milyard ditambah dengan deposito tertanggal 25 Oktober sebesar Rp 232 juta ditambah deposito tertanggal 2 September 2021 sebesar Rp 468 juta ditambah deposito tertanggal 27 Januari 2022 sebesar Rp 232 juta dan ditambah deposito tertanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp 1 Milyard, sehingga total yang harus dibayar oleh pihak Bank Arfindo sama dengan Rp 4.632.000.000

“Jadi Ketua Majelis Hakim PN Sorong menghukum pihak Bank Arfindo Cabang Sorong untuk membayar kepada klien saya sebesar empat milyard enam ratus tiga puluh dua juta Rupiah,” ucap Efendi membaca bunyi putusan.

Putusan Majelis Hakim PN Sorong ini, tambah Efendi, pihak masih menunggu sikap dari pihak Bank Arfindo Cabang Sorong atas waktu yang diberikan oleh Majelis hakim untuk bersikap atas putusan yang Majelis hakim buat.

“Kita masih menunggu sikap pihak Bank Arfindo Cabang Sorong. Kami tentu saja sudah bersiap, ketika pihak Bank Arfindo melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis hakim, ” ucap Efendi menegaskan.

Memang diakui oleh Efendi nilai gugatan yang diajukan oleh kliennya dalam perkara itu sebesar Rp. 5,1 Milyard. Yang dikabulkan oleh majelis hakim, Rp. 4.632.000.000.

Menurut Efendi, putusan Majelis hakim PN Sorong ini menjadi angin segar bagi nasabah – nasabah lain di Bank Arfindo Cabang Sorong yang turut merasa dirugikan.

“Sudah ada beberapa nasabah yang ingin ikut bergabung. Mereka memiliki kasus yang sama dengan Rudy Wijaya. Yang jelas kami sangat bersyukur dengan adanya putusan ini, karena Majelis Hakim telah membuat putusan yang memberikan rasa keadilan kepada kliennya, ” tandas Efendi.