Lingkungan

Pengusaha PERPEDIN Dipersulit Pemda Kabupaten Klaten soal IUP-OP Tambang, Anak Buah Bahlil Angkat Suara

×

Pengusaha PERPEDIN Dipersulit Pemda Kabupaten Klaten soal IUP-OP Tambang, Anak Buah Bahlil Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Menteri Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM RI Aries Indanarto Bersama Pengusaha PERPEDIN saat mengecek lokasi tambang yang sudah memiliki IUP eksplorasi untuk ditingkatkan jadi IUP-OP di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Foto: istimewa.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM RI Aries Indanarto menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten yang menghambat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bagi Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (PERPEDIN) terkait pengoperasionalan tambang mineral dan batuan (pasir) di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

PERPEDIN sudah mengantongi izin IUP eksplorasi dari Kementerian Pusat sejak tahun 2021 lalu. Namun, Pemda Kabupaten Klaten menghambat IUP-OP yang diperuntukkan kepada PT Bambs Messir Mukti, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kecamatan Kemalang, Klaten. Kabarnya, sekarang ini justru aksi penambangan ilegal marak terjadi di sana dan tidak disentuh hukum.

Aries tak memungkiri masalah ini kerap muncul di daerah-daerah. Dari Pemerintah Pusat sudah menerbitkan IUP agar investasi menggeliat. Namun, pemerintah daerah tak merestui, dengan dalih ada aturan menyangkut zonasi.

“Ini memang seharusnya sinkron terkait penyelesaian. Tentunya antara pusat dan daerah ini harus disinergikan,” kata Aries saat dihubungi Teropongnews melalui sambungan telepon, dikutip di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Pengusaha PERPEDIN sudah mengurus perizinan IUP sesuai prosedur. Salah satunya melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi syarat dan ketentuan sesuai aturan pemerintah, sehingga secara legalitas mengindahkan regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Namun, realisasi investasi pengusaha PERPEDIN terhambat tidak berjalan. Aries berpandangan, maka dari itu perlu dilakukan mediasi, melibatkan stakeholders terkait pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Aries berujar, seharusnya Pemda bisa mengakomodir pengubahan status zonasi tata ruang yang menurutnya tidak mutlak alias bisa diubah peruntukannya dalam rangka menggeliatkan investasi di daerah. Hal ini bisa membuka sektor lapangan kerja dan menjadi pemasukan tercatat resmi oleh negara.

Dengan adanya forum tata ruang daerah, kata Aries, maka kepala daerah dengan dinas terkait harus mengkaji kembali Perda tentang RTRW Kecamatan Kemalang, Klaten yang membuat pengusaha PERPEDIN sulit berinvestasi di sana. Ia mendorong Pemda Kabupaten Klaten tak menghambat perihal IUP-OP kepada PT Bambs Messir Mukti yang sudah mengurus segala aspek perizinan secara legal.

“Jadi di daerah harus melihat bahwa kalau terkotak-kotak dengan zonasi seperti itu, nanti akhirnya tidak ada investasi di situ,” tegasnya.

“Memang harus didorong ini. Sebab, dalam hal ini yang menerbitkan IUP Kementerian ESDM dengan dinas terkait ada pejabatnya turun ke sana dan dibicarakan, rapat, konkretkan. Kalau memang saya lihat, solusinya begitu,” ucapnya menambahkan.

Pihaknya menyesalkan masalah RTRW sampai menghambat investasi. Dalam catatan Aries, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X bersikap fleksibel terkait investasi, di antaranya dalam pembangunan jalan tol serta beberapa investasi yang menyangkut tambang.

“Itu zonasinya bergeser. Jadi ini dibutuhkan kearifan lokal,” katanya.

Ia mengingatkan Pemda Kabupaten Klaten akan pentingnya pendekatan terkait investasi untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Terlebih, Pemerintah Pusat sudah menerbitkan IUP eksplorasi kepada pengusaha disabilitas dari PERPEDIN yang mengurus segala perizinan sesuai prosedur. Ia meminta Pemda setempat dapat bijak, tak mempersulit investasi.

“Kalau IUP dari pusat sudah terbit, kan sudah boleh (operasional produksi) kira-kira gitu,” katanya.

Pemerintah Pusat soroti tambang ilegal di Klaten

Menurut Aries, maraknya tambang llegal di Klaten bisa muncul karena faktor sulitnya mengurus perizinan, yang justru dimanfaatkan “proyek gelap” ini oleh beberapa oknum. Padahal, konsekuensinya adalah bisa berurusan dengan hukum.

“Seperti PERPEDIN yang tidak mendapatkan (IUP). Namun, ada penambang lain yang tidak tahan akhirnya melakukan ilegal. Dan ilegal itu pasti ada sesuatu di belakangnya. Ini tentunya dimanfaatkan oleh beberapa oknum,” katanya.

“Ilegal itu tidak masuk ke pajak, pendapatannya ke mana? Terkait dengan ilegal, kalau diperiksa kan kena (hukum) juga,” tambahnya.

Aries kembali mengingatkan Forum Tata Ruang Daerah harus menggodok lagi perihal zonasi RTRW, jangan sampai menghambat investasi dalam negeri. PT Bambs Messir Mukti dari pengusaha PERPEDIN sudah punya IUP sah dari Pemerintah Pusat terkait tambang.

“Dibuat kebijakan dan kebijaksanaan. Kan pemimpin tugasnya selain melaksanakan peraturan, membuat kebijakan. Artinya, harus kebijaksanaan. Kira-kira yang memberi manfaat harus diberikan,” kata Aries.

Sebelumnya, Ketua Umum PERPEDIN, Bambang Susilo mengungkapkan, pihaknya melalui PT Bambs Messir Mukti memang sudah memiliki IUP Ekplorasi pertambangan dari Pemerintah Pusat. Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum diberi izin operasional produksi tambang mineral dan batuan (pasir) di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Ia menilai Pemda Kabupaten Klaten justru memberatkan para pelaku usaha yang sudah punya izin resmi terkait pertambangan. Kasus ini juga sudah dilaporkan kepada Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Indonesia.

“PERPEDIN berharap pemerintah pusat bisa mengintervensi ini guna mencari solusi agar pengusaha khususnya dari disabilitas tidak dirugikan,” kata Bamsoes, sapaan Ketua Umum PERPEDIN ini.