TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kamis (4/7/2024) bertempat di Gedung Utama Lantai 11, Jaksa Agung, Burhanuddin ST telah melantik Muhammad Syarifuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pelantikan nahkoda baru Kejaksaan Tinggi Papua Barat diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.
“Saya memberi apresiasi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin ST yang telah melakukan pelantikan beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pada Kamis (4/6) di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Di dalam acara pelantikan tersebut juga ikut dilantik Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin,” ujar Yan Warinussy saat menghubungi Redaksi Teropong News, Jumat (5/7/2024).
Dengan dilantiknya Muhammad Syarifuddin, sebagai Kajati Papua Barat, Yan Warinussy katakan itu berarti dalam waktu dekat, pasti Kajati Papua Barat ini sudah mulai berada dan menjalankan tugasnya di “Kota Injil” Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat.
Yan Warinussy sebagai salah satu Advokat dan sesama Penegak Hukum di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya sebagai wilayah kerja Kajati Papua Barat, saya ingin terus mengingatkan Pak Kajati Muhammad Syarifuddin tentang pentingnya kepercayaan masyarakat pencari keadilan terkait penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan atau “macet” penanganannya karena berbagai “sumbatan” di sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Kasus yang macet yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017, ” ungkap Yan Warinussy.
Perkara ini, diterangkan oleh Yan Warinussy, ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, tapi diduga “terhambat” pada hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat. Dimana hasil Penghitungan Kerugian Negara versi Kejari Sorong saat itu berkisar di angka Rp. 5 (lima) Milyar.
“Menurut pandangan hukum saya, seyogyanya saat ini Kajari Sorong Makrun dapat kembali menyurati BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk segera mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara atas Kasus dugaan Tipikor pengadaan ATK dan Barang Cetakan di BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 tersebut untuk kepentingan penegakan hukum, ” ucap Yan Warinussy memaparkan.
Selain itu, kata Yan Warinussy, ada pula kasus dugaan Tipikor Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta Kasus Dugaan Tipikor pada Kegiatan (Proyek) Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK RTRW) di Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Kemudian ada pula kasus di Kabupaten Tambrauw terkait dugaan pemotongan dana kampung sejumlah Rp.33 Milyar pada Badan Pemberdayaan Kampung Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Serta sejumlah kasus dugaan Tipikor lainnnya yang tengah diselidiki di Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong maupun Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak serta Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Teluk Wondama.
“Saya ingin mengingatkan saudara Kajati Papua Barat yang baru ini terkait dugaan Tipikor ada kasus Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior yang tengah diselidiki oleh Kejati Papua Barat agar ditelusuri secara Adil, Demi menjawab tuntutan masyarakat adat di wilayah Adat Mairasi Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana. Karena diduga keras badan jalan tersebut melintasi wilayah adat Suku Mairasi tersebut, ” tandas Yan Warinussy.