BeritaHukumKriminalitas

Tertangkap Simpan 984,24 Gram Ganja, Budi Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

×

Tertangkap Simpan 984,24 Gram Ganja, Budi Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kamis (27/6/2024) mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Raja Ampat untuk yang kedua kali duduk di muka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan kasus yang sama yakni tertangkap menyimpan narkotika jenis ganja.

Budi Putra pernah dihukum pidana penjara 7 Bulan 20 hari pada tahun 2019 karena tertangkap membawa narkotika jenis ganja. Rupanya Budi belum juga jera berurusan dengan hukum karena narkotika jenis ganja.

Kali ini, Budi tertangkap membawa ganja seberat 998,95 gram pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wit di Perumahan 100 Kelurahan Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Budi tertangkap saat dilakukan pengeledahan setelah sebelumnya, pihak Kepolisian telah mendapat informasi bahwa ada penumpang pesawat dari Jayapura – Sorong yang membawa ganja.

Budi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong Tri Krama Adhyaksa mendapatkan upah atau imbalan berupa 15 (lima belas) bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja.

Jaksa juga menuduh Budi membawa narkotika jenis ganja sendiri dengan menggunakan moda transportasi udara yakni pesawat pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024.

Budi kata Jaksa Tri Krama menerima narkotika jenis ganja dari Jekson Wanggay yang sudah tiga kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Budi ditangkap setelah dilakukan pengeledahan. Dimana ditemukan Narkotika jenis Ganja dalam 63 bungkus plastik besar warna bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 984,24 gram,.

Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa satu bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto12,53 gram, satu bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,80 gram, dan 1 bungkus kertas kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,38 gram yang berupa daun-daun, batang dan biji kering adalah benar menunjukkan hasil POSITIF GANJA dan termasuk Narkotika Golongan No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aparat kepolisian juga telah melakukan tes pemeriksaan urine. Dan hasilnya, keluarlah Surat Keterangan Pemeriksaan Hasil Urine Nomor:SK/02/1ll/2024/DOKKES tanggal 26 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan POSITIF THC/Ganja.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit 800 Juta Rupiah dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim diketuai oleh Lutfi Tomu, sedangkan Budi didampingi oleh Abdul Azis sebagai Penasehat Hukum. Sidang lanjutan akan kembali digelar minggu depan.