Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Soal Pembelian Mobil, Mantan Mentan SYL Salahkan Ajudan

×

Soal Pembelian Mobil, Mantan Mentan SYL Salahkan Ajudan

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan menghadirkan saksi mahkota yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/24).

Dalam kesaksiannya, SYL mengeklaim tidak pernah meminta anak buah untuk membelikan anaknya mobil, tetapi hanya meminta mencarikan pinjaman mobil.

Example 300x600

Permintaan tersebut, kata dia, diajukan kepada mantan ajudannya, Panji Harjanto kala itu agar anak SYL, Indira Chunda Thita, tidak lagi memakai mobil dinas karena mobil Thita terkadang dipakai pihak organisasi sayap Partai Nasional Demokrat (NasDem), Garnita Malahayati.

“Saya minta disiapkan mobil, ‘kan di kantor masih banyak mobil. Cuma jangan pakai pelat dinas atau pinjam dari mana untuk Thita karena ini kegiatan insidental saja,” ucap SYL dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Sebelum mendapat mobil Toyota Innova Venturer, kata SYL, Thita memakai mobil pengawal di rumah dinas SYL atau mobil cadangan yang biasa dipakai SYL.

Oleh karena itu, saat dia mengetahui mobil yang dicarikan Panji tersebut dibeli oleh anak buahnya, SYL marah kepada Panji.

Namun, setelah marah kepada Panji, SYL mengaku tidak mengikuti lagi kelanjutan nasib mobil itu karena sibuk dengan penugasan selama menjadi menteri.

“Waktu itu saya pikir setelah saya marah, Panji tidak teruskan,” ucap dia.

Selain itu, dia mengaku juga tidak mengetahui sumber dana pembelian mobil tersebut berasal dari pengumpulan uang para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya tidak tahu kalau itu berasal dari sharing dana, apalagi itu divendorkan,” tutur SYL.

SYL Bantah Ancaman

SYL pun membantah adanya ancaman atau paksaan kepada bawahan yang tidak mau mengikuti keinginannya. Selain itu, ia mengaku tidak pernah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono untuk meminta uang kepada para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.

Selain tidak pernah mendengar langkah pengumpulan duit, SYL juga mengaku tidak pernah memerintahkan hal tersebut terjadi.

Hakim menyebut uang pungutan liar ini dikumpulkan lewat Kasdi dan M. Hatta dan hal ini juga dibantah SYL. “Nauzubillah, saya sudah terlalu lama jadi pejabat, dan saya tidak biasa seperti itu, pasti tidak Yang Mulia,” ujar Syahrul lagi.

Ia lalu menyoroti Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono selaku orang yang profesional, akademis, dan patuh terhadap aturan.  Atas alasan itu ia mengatakan sangat tidak mungkin bila Kasdi meminta uang dari para pejabat eselon I Kementan.   “Dia orang yang menjadi imam saya kalau sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau ini terjadi,” kata Syahrul. 

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta. 

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan Hadi)

Example 300250
Example 120x600