TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pascaditangkapnya Indra Setiawan pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pakar hukum pidana, Alexius Tantrajaya menyatakan harus dijadikan momen atau waktu yang tepat bagi seluruh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang menangani kasus ini dapat menjadikan kasus ini sebagai peringatan.
“Jatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya terhadap pelaku IS karena perbuatannya dilakukan dengan direncanakannya terlebih dahulu,” ucap Alexius Tantrajaya, Rabu (25/9/2024).
Alexius menerangkan sanksi pidana seberat-beratnya terhadap pelaku IS bila terbukti perbuatannya, mengingat barang bukti cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad korban Nia, harus diungkap.
“Apakah telah dipersiapkan oleh pelaku IS sebelum dilakukan pemerkosaan terhadap korban Nia. Apabila terbukti, maka IS sebagai pelakunya harus dihukum maksimal mati sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tuturnya.
Untuk itu Alexius menyarankan kepada penyidik reserse kriminal Polres Padang Pariaman yang menangani kasus ini agar menambahkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 339 KUHP.
“Disamping pasal berlapis yang sudah dipersangkakan kepada pelakunya Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 285 (KUHP),” urai pria yang berprofesi sebagai advokat senior.
Tujuan pemberian sanksi pidana maksimal terhadap pelaku dalam kasus ini, tentu diharapkan oleh masyarakat dapat mengurangi terjadinya kasus serupa dikemudian hari. Semoga. ***