Hukum

Sidang SYL, JPU Sebut Ada Aliran Dana ke Partai Nasdem

×

Sidang SYL, JPU Sebut Ada Aliran Dana ke Partai Nasdem

Sebarkan artikel ini
Syahril Yasin limpo memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/6/24). Sofyan

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Perkara korupsi dan gratifikasi yang melilit mantan Menteri Pertanian Syaril Yasin Limpo alias SYL, ternyata ada aliran dana senilai Rp1,1 miliar yang mengalir ke Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).

Hal tersebut terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat tuntutan pidana SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/24).

Berikut rincian penggunaan uang untuk keperluan Partai NasDem.

  1. Uang tunai Rp850.000.000 untuk kegiatan pembekalan caleg Partai NasDem 2023 diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Partai NasDem.
  2. Uang sebesar Rp50.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem.
  3. Uang sebesar Rp25.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem.

Sebelumnya aeperti diketahui Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem, Joice Triatman mengakui ada aliran dana Rp50 juta untuk tagihan acara penyerahan formulir Bacaleg ke Gedung KPU RI.

Hal itu diungkapkan langsung Joice saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Joice yang juga mantan Staf khusus (Stafsus) mantan Mentan SYL mengakui ada bantuan dari Kementan untuk Partai Nasdem sebesar Rp850 juta. Namun, yang sampai ke Nasdem hanya sebesar Rp850 juta.

“Bahwa setelah dana itu atau uang itu ada 850 juta. Iya (uang Rp50 juta sisanya untuk) tagihan terkait dengan acara, dan juga beberapa tagihan tagihan. Acara penyerahan formulir Bacaleg DPR RI ke Gedung KPU,” kata Joice menjawab pertanyaan salah satu penasihat hukum terdakwa SYL.