Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalitas

Sat Narkoba Polres Raja Ampat Amankan Dua Pemuda Bersama Barang Bukti 2 Kg Narkoba

×

Sat Narkoba Polres Raja Ampat Amankan Dua Pemuda Bersama Barang Bukti 2 Kg Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K,. M.I.K didampingi Kasat Narkoba Ipda Imade Ariawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (6/6/2024) Foto Humas Polres R4/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat berhasil mengungkap dua pemuda masing-masing KSR (34) dan DLH (26) berserta barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 Kg di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K,. M.I.K didampingi Kasat Narkoba Ipda Imade Ariawan mengatakan narkoba yang berhasil diamankan dari kedua tersangka masing-masing KSR sebanyak 70 bungkus narkotika golongan I jenis ganja dan DLH 9 paket bungkus narkotika golongan I jenis ganja sehingga ditotalkan sebanyak 2 Kg.

Example 300x600

AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K,. M.I.K menjelaskan penangkapan kedua tersangka dan barang bukti berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tersangka KSR ditangkap tanggal 17 Mey 2024 di Pelabuhan Sorong. Kemudian tersangka DLH ditangkap tanggal 7 Mey 2024 disekitar gudang JNE Kota Sorong.

Selanjutnya Satuan Narkoba Polres Raja Ampat langsung membawa pelaku ke Polres Raja Ampat guna menjalani penyelidikan dan penyidikan. Dari informasi yang diperoleh, Kasus tersebut sudah masuk tahap dua untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Kasat Narkoba Polres Raja Ampat Ipda Imade Ariawan mengatakan dari tangan tersangka KSR, Polres setempat mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya, 70 Paket bungkusan plastik bening ukuran besar diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja beserta bukti petunjuk lainnya.

Sementara untuk tersangka DLH, Satuan Reserse Narkoba mengamankan 9 Paket bungkusan plastik bening ukuran besar diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja beserta bukti petunjuk lainnya.

Ipda Bhakti Heriawan mengatakan untuk sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Example 300250
Example 120x600