Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Pemilik Hak Ulayat Sudah Batalkan Pelepasan Tanah Adat Buat Jerry Waleleng dkk

×

Pemilik Hak Ulayat Sudah Batalkan Pelepasan Tanah Adat Buat Jerry Waleleng dkk

Sebarkan artikel ini
Pemilik hak ukayat, Salmon Osok dan istrinya saat memberi keterangan pers
Pemilik hak ukayat, Salmon Osok dan istrinya saat memberi keterangan pers
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Surat pelepasan tanah adat menjadi dasar atau alas hak untuk diterbitkannya Sertifkat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

Surat Pelepasan Tanah Adat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Bagi Provinsi Papua yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagai suatu prasyarat dan Jaminan Kepastian Hukum. Hal tersebut diakomodir dalam Pasal 3 UUPA mengakui secara hukum hak ulayat sehingga keberadaannya.

Example 300x600

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui adanya Hak Ulayat.

Namun apa jadinya, bila kemudian surat pelepasan tanah adat dibatalkan oleh pemilik tanah adat. Kemudian surat pelepasan Tanah adat tersebut diduga asli tapi palsu alias aspal.

Kondisi inilah yang dialami oleh Jerry Waleleng dkk. Dimana surat pelepasan yang digunakan sebagai alas hak terbitnya SHM Nomor 00390 dengan Luas 47.000 M2, SHM Nomor 00352 dengan Luas 20.000 M2 dan SHM Nomor 00372 dengan Luas 50.000 M2 atas nama B Jerry Waleleng telah dibatalkan oleh pemilik tanah adat.

Demikian pula dengan SHM nomor 00377 seluas 10.000 M2 atas nama Vecky Nanuru. Dan SHM Nomor 00375 seluas 30.000 M2 atas nama Ema Anitha Barbalina Mansawan.

Salmon Osok sebagai pemilik tanah adat mengakui telah membatalkan surat pelepasan tanah adat kepada Jerry Waleleng dkk karena punya dasar yang kuat.

Dasar pertama Salmon Osok sampaikan dipengaruhi oleh kekeliruan dan ketidakcermatan dirinya. Yang paling paling krusial, Salmon Osok empat hari lalu akui bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pelepasan tanah adat tersebut.

“Saya sudah batalkan surat pelepasan yang dibuat sendiri oleh Jerry Waleleng dkk. Padahal sebagai pemilik tanah adat seharusnya saya yang buat surat pelepasan tanah adat. Tapi yang terjadi, surat pelepasan dibuat oleh pembeli sendiri. Saya hanya disodorkan untuk tanda tangan, ” kata Salmon Osok

Akibat dari itulah kemudian belakangan Salmon Osok dengar bahwa surat pelepasan itu palsu, sehingga dirinya sebagai pemilik hak ulayat mengeluarkan surat pembatalan pelepasan Tanah adat.

“Kami sudah batalkan pelepasan Tanah adat buat Jerry Waleleng dkk. Surat pembatalan itu lantas diamini pula oleh LMA Malamoi Kota Sorong dengan mengeluarkan surat keterangan, ” ucap Salmon Osok.

Surat keterangan LMA Malamoi

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh LMA Malamoi nomor 212 tahun 2024. Dalam surat keterangan itu Ketua LMA Malamoi, Silas Ongge Kalami.

Dalam surat keterangan itu, Silas Kalami mengakui tidak memperhatikan dengan baik surat pelepasan yang dibawa oleh Istri Salmon Osok. Surat yang dia tanda tangan sudah dalam bentuk bundel.

Dalam surat keterangan nomor 212/2024 itu, Ketua LMA Malamoi sampaikan bahwa surat itu bukan dibuat tanggal Surat bahwa surat pelepasan Tanah adat yang dibawa oleh Salmon Osok dibuat pada tanggal 22 Desember 2022, 4 Januari 2023 dan 19 Januari 2023.

Ketua LMA Malamoi dalam surat keterangan tersebut menyatakan membatalkan dan mencabut tiga surat pelapasan Tanah adat kepada Jerry Waleleng dkk yang telah ditandatangani olehnya.

Surat Pelepasan Tanah adat yang dilepas oleh Salmon Osok ternyata diketahui telah dilepas terlebih dulu oleh Kakak Salmon Osok, Almarhum Dominggus Osok tahun 2013 kepada Irwan Oswandi dkk yang diurus oleh Toni Salim hanya saja Salmon Osok mengakui tidak tahu letak tanah yang dilepas kepada Irwan Oswandi dkk ternyata sama dengan yang pelepasan tanah adat yang ditandatangi oleh Salmon Osok dari Jerry Waleleng dkk.

Lokasi tanah yang menjadi objek sengketa di Jalan Kontainer, Kota Sorong

“Sebagai ahli waris dari Almarhum bapa, saya harus mengakui apa yang telah dilepaskan oleh Almarhum kepada Irwan Oswandi dan pak H. Azhar, ” ujar anak kandung Alm. Dominggus Osok, Lea Osok kepada Teropong News.

Lea Osok sebagai ahli waris tentu saja sangat tidak setuju dengan kenyataan yang dilihat olehnya saat bersama Kepala Kanwil BPN Papua Barat melakukan penilitian lapangan, sebab tanah yang dimaksud oleh Jerry Waleleng dkk sudah masuk sampai ke objek tanah yang telah dilepas oleh Alm. Dominggus Osok.

“Surat pelepasan lebih dulu dikeluarkan oleh bapak saya kepada pak H. Azhar dkk dibandingkan yang didapatkan oleh pak Jerry Waleleng dkk, karena adat juga mengakui itu bahwa lembaga adat tidak bisa mengeluarkan dua surat pelepasan tanah adat pada objek yang sama,” ucap Lea Osok.

Sementara itu, referensi yang Redaksi Teropong News dapatkan dari website Hukum Online menyebutkan pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah termuat dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Dimana pembatalan sertifikat tanah di definisikan sebagai pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
 
Selain karena alasan administratif, pembatalan sertifikat hak atas tanah juga dapat terjadi dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya dan hal tersebut didukung dengan adanya putusan pengadilan yang telah inkracht.

Kuasa hukum Irwan Oswandi dkk, Jatir Yuda Marau mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertitifikat secara kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Pertanahan sebagaimana diatur pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.

Adanya permohonan pembatalan sertifikat di Jalan Kontainer Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong telah dibenarkan pula oleh Kanwil BPN Papua Barat.

Example 300250
Example 120x600