Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

KPU Kota Sorong Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Cek Syaratnya!

×

KPU Kota Sorong Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Cek Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya. (Foto:Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong membuka pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sorong tahun 2024.

Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya mengatakan bahwa pendaftaran dibuka mulai 13 Juni 2024 dengan Jumlah pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 746 orang,

Example 300x600

“Komposisinya pada tiap-tiap per 1 TPS, jika Pemilih sebanyak 400 orang maka Pantarlih sebanyak 1 orang, dan Jika 1 TPS terdapat jumlah pemilih diatas 400 orang berarti petugas pantarlihnya akan di tempatkan sebanyak 2 orang. Di mana terdapat 377 TPS yang tersebar di 10 distrik dan di 41 Kelurahan,”ujar Balthasar kepada teropongews.com, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan Balthasar, pembentukan Pantarlih merupakan langkah awal dalam rangkaian persiapan Pilkada yang akan datang.

Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, mencakup penambahan pemilih baru, pembaruan data pemilih terdaftar, serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat,”ujar Balthasar.

Adapun persyaratan Calon Pantarlih yakni membawa kelengkapan dokumen seperti surat pendaftaran,daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijaza terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.

    Calon Pantarlih juga mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi yakni merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani yang dilengkapi surat keterangan sehat dari puskesmas maupun rumah sakit.

    Adapun Tahapan dan Jadwal Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih sebagai berikut:

    1. Pengumuman Pendaftaran PANTARLIH/PPDP
      Tanggal 13 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024
    2. Penerimaan Pendaftaran Calon PANTARLIH/PPDP,
      Tanggal 13 Juni 2024 s/d 19 Juni 2024
    3. Penelitian Administrasi Calon PANTARLIH/PPDP,
      Tanggal 14 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024
    4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon PANTARLIH/PPDP,
      Tanggal 21 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024
    5. Penetapan Nama Hasil Seleksi PANTARLIH/ PPDP
      Tanggal 23 Juni 2024
    6. Pelantikan PANTARLIH/PPDP
      Tanggal 24 Juni 2024
    7. Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2024,
      Tanggal 24 Juni 2024 s/d 25 Juli 2024

    Example 300250
    Example 120x600