TEROPONGEWS.COM,SORONG – KPU Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sorong pada Pemilu 2024, Sabtu (22/6/2024) di Aimas Hotel Sorong.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu dalam sambutannya menyampaikan bahwa PSU tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“PSU itu dilakukan di Dapil 3 Papua Barat Daya pada TPS 07 dan 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong dengan jumlah pemilih 581. Proses pelaksanaan pemilu 14 Februari memang sudah selesai, namun atas aduan atau gugatan oleh peserta pemilu dan sudah amar putusan dari MK sehingga harus ditindaklanjuti,”ujar Andarias.
Andarias juga menyampaikan terimakasih kepada Kapolres, Dandim dan jajaran parpol, KPU kabupaten Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong, Kepala distrik, serta lurah yang telah bersama-sama memberikan dukungan sehingga pelaksanaan pemilu 14 Februari berjalan dengan baik meskipun harus ada PSU.
“Ini bagian dari dinamika demokrasi, tentunya semua melalui mekanisme yang ada. Saya sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama kita semua dalam hal PSU, harapnya.
Andarias berharap PSU yang dilakukan pada 29 Juni 2024 besok berjalan dengan baik sehingga tidak ada lagi PSU-PSU di kemudian hari.
“PSU terakhir di situ sudah dan tidak ada lagi PSU ulang-ulang, sehingga proses ini selesai karena kita sementara melaksanakan tahapan Pilkada dan sedang berlangsung,”Pungkas Andarias.