TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kasat Narkoba Polres Merauke, IPDA Muhammad Mardani Fahacer mengatakan, sejak Januari sampai Juni 2024, Satuan Narkoba Polres Merauke sudah menangani 6 kasus ganja.
Dari enam kasus tersebut, empat kasus sudah P21 dari Kejaksaan Negeri Merauke dan dua kasus lainnya untuk tersangka anak usia di bawah umur sedang diproses harus mendapatkan bantuan dari Dinsos dan Litbang, sedangkan satu kasus lainnya sementara diproses di Jaksa.
“Ini rata-rata kasusnya ganja. Untuk anak bawah umur atas nama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya) melakukan transaksi di wilayah Sota dengan jumlah barang bukti seberat 24 gram,” terang Kasat Narokba di Merauke, Rabu (26/6/2024).
Dikatakan, ganja didapatkan dari daerah perbatasan RI-PNG Distrik Sota, selain juga dari daerah Boven Digoel. Namun lebih banyak di Sota karena menurut pengakuan pelaku bahwa harga lebih murah dan bagus kualitasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, hampir semua kalangan menggunakan ganja dan terbanyak pada anak-anak sekolah. Guna menekan angka pengguna narkoba di Merauke, Satuan Narkoba rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, salah satunya dilakukan di daerah Sota dengan sasaran kepada masyarakat umum termasuk masyarakat PNG yang masuk ke Indonesia untuk berbelanja.
“Kita kendalanya daerah perbatasan ini di sebelahnya sudah masuk hutan, tapi dari kita ada giat patroli Tim CIQS daerah perbatasan,” tutupnya.