BeritaDaerah

BPN Kota Sorong Launching Implementasi Layanan dan Sertifikat Tanah Elektronik

×

BPN Kota Sorong Launching Implementasi Layanan dan Sertifikat Tanah Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kakanwil BPN Papua Barat dan Kakanwil BPN Kota Sorong bersama Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Sekretaris Daerah Kota Sorong saat menekan tombol elektronik, Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong melaunching implementasi layanan dan sertifikat elektronik berlangsung di Aston Hotel Kota Sorong, Rabu (19/6/2024).

Launching Implementasi Layanan dan Sertifikat Elektronik dihadiri Kepala Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Jhon Wiclif Aula, A.Ptnh, Kepala BPN Kota Sorong dan jajarannya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Jhony Way, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Yakop Kareth dan Forkopimda setempat.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Wilayah BPN Kota Sorong, Keliopas Fenitiruma mengatakan launching implementasi layanan dan sertipikat elektronik di tanah malamoi merupakan merupakan sejarah baru di tanah Papua.

Kantor Pertanahan Kota Sorong ditunjuk dan ditetapkan dalam surat keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 285/SK-OT.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 sebagai salah satu Kantor Pertanahan mandatori yang sekaligus menjadi kantor lokomotif di tanah Papua sebagai kantor integritas dari 104 kantor yang ditetapkan dalam surat keputusan menteri.

Kakanwil BPN Papua Barat saat berfoto bersama Forkopimda setempat usai kegiatan Launching Implementasi Layanan dan sertipikat elektronik

Keliopas Fenitiruma menjelaskan Kementerian ATR/BPN akan berusaha membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di tanah Papua.

Ia melanjutkan sampai pada kegiatan launching implementasi layanan dan sertipikat elektronik, persiapan data siak elektronik untuk kantor pertanahan Kota Sorong sebanyak 3136 dokumen pra sertifikasi elektronik. Artinya kata dia, 3136 dokumen pra sertifikasi ini siap jadi sertifikasi elektronik dari total 49.475 sertifikasi yang terbit di Kota Sorong.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil BPN Kota Sorong melaporkan bahwa Kantor BPN Kota Sorong menjadi kantor layanan dan penerbitan sertifikat elektronik ke 123 yang sudah mendeklarasikan sebagai kantor layanan elektronik dan kantor ke 85 dari 104 kantor yang ditetapkan dalam surat keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 285/SK-OT.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Kepala Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Jhon Wiclif Aula, A.Ptnh menargetkan setelah Kota Sorong, sepuluh kantor pertanahan yang berada di Provinsi Papua Barat wajib implementasi layanan dan sertipikat elektronik. Jhon katakan tujuan dari sertifikasi elektronik selain untuk keamanan data dan lebih efisien.

Kakanwil BPN Papua Barat mengatakan jika timbul pertanyaan oleh masyarakat terkait sertifikat yang lama, Kakanwil katakan sertifikat yang lama akan didaftarkan kembali dan di-scan sebagai databasenya BPN.

“Pertanyaan masyarakat, sertifikasi saya yang lama bagaimana, kalau sertifikasi yang lama lebih detailnya masuk yang namanya ahli madya, jadi yang lama nanti didaftarkan dan semuanya akan di scanner semua dan datanya disimpan di databasenya BPN,” kata Jhon Wiclif Aula, A.Ptnh.

Sertifikat tanah elektronik diterbitkan untuk mewujudkan moderenisasi layanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sertifikat tanah elektronik menjadi lebih penting untuk mengurangi segala resiko kehilangan dan kerusakan serta mempermudah pengecekan dan pengelolaan data. Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini peluang gerak mafia tanah akan terus di persempit.

Kegiatan Launching Implementasi Layanan dan Sertipikat Elektronik ditandai dengan penekanan tombol elektronik secara bersamaan oleh Kakanwil BPN Papua Barat, Kakanwil BPN Kota Sorong, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Sekretaris Daerah Kota Sorong.

Launching Implementasi Layanan dan Sertipikat Elektronik diakhiri dengan penyerahan sertifikat tanah elektronik oleh Kakanwil BPN Papua Barat kepada Kakanwil BPN Kota Sorong dan diikuti penyerahan sertifikat tanah elektronik kepada Forkopimda setempat.