Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024Politik

Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-Coklit Kepada Pantarlih Distrik Merauke

×

Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-Coklit Kepada Pantarlih Distrik Merauke

Sebarkan artikel ini
Bimtek Pantarlih PPD Distrik Merauke
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi sidalih serta e-coklit bagi panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) di distrik Merauke untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Merauke tahun 2024 digelar.

Kepala PPD Distrik Merauke Daniel Taraneno mengatakan beberapa hal yang sering disampaikan bahwa suksesnya pemilu adalah sukses dari sebuah proses. Proses yang dimaksud adalah memulai dengan pemutakhiran data pemilih dan pesta demokrasi itu akan terjadi ketika proses yang dilakukan di tingkat awal ini sukses dilakukan.

Example 300x600

“Jadi dari manajemen organisasi ada empat hal kesuksesan yaitu sukses persiapan, pelaksanaan, organizer kegiatan dan evaluasi,” ujar Daniel di Swiss Bell Merauke dalam pembukaan Bimtek.

Dikatakan, KPU adalah pengguna data dan produk data ini datangnya dari Pencatatan Sipil. “Hari ini yang kita lakukan adalah bagaimana kita melakukan pencocokan dan penelitian, pemutakhiran data yang kita ambil sebagai pengguna data dan kita secara implisit mengeksplor ke tingkat bawah dan memastikan bahwa nama-nama yang ada dalam daftar pemilih atau DP4 mereka yang sudah dikategorikan masuk sebagai Pemilih yang layak ataupun belum layak.”

Akhir dari proses ini akan menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT). Untuk itu petugas Pantarlih diminta melakukan proses pencoklitan secara maksimal. Pihak kelurahan juga diharapkan memonitor seluruh proses yang akan dilakukan Pantarlih dengan mendatangi dari rumah ke rumah warga untuk memastikan sebagai penduduk dengan KTP.

Pada Pileg sebelumnya jumlah pemilih sekitar 72.000 untuk Distrik Merauke. Sementara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan Capil sebanyak 74. 000 artinya ada penambahan usia pemilih sekitar 2000 tambahan yang akan menggunakan hak pilihnya per 27 November 2024. Oleh karena itu Pantarlih sebagai penyelenggara melakukan validasi dari pemilih yang ada dan dipastikan akan ada penambahan pemilih baru.

Oleh karena itu, Bimtek ini juga diharapkan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sidalih yang menggunakan E-Coklit dapat berjalan dan dilakukan petugas Pantarlih selama satu bulan, mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Hasilnya akan muncul Daftar Pemilih Sementara (DPS), lalu diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat apakah namanya terdaftar atau tidak dan kemudian setelah proses perbaikan data, akan menghasilkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) lalu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Taraneno menyebut, dari 16 PPS di Distrik Merauke, terdapat 278 Pantarlih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 178 yang dirampingkan dari Pemilu sebelumnya 314 TPS. Penyusutan ini karena dalam satu TPS ditambahkan jumlah pemilihnya mulai dari 300-600 pemilih untuk satu TPS.

Di hari yang sama juga dilakukan pelantikan Pantarlih serentak di seluruh Distrik oleh PPS masing-masing kelurahan dan kampung, Apel Siaga Coklit, coklit perdana, dan sosialisasi pemasangan Spanduk Coklit di masing-masing kelurahan.

Example 300250
Example 120x600