Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

×

Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Tandatangan petisi Solidaritas Jurnalis Provinsi Papua Barat Daya sebelum diserahkan ke DPRD Kota Sorong, Rabu (22/5/2024), Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Solidaritas Jurnalis Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua Barat Daya melakukan aksi demonstrasi, ke kantor DPRD Kota Sorong, Rabu (22/5/2024).

Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

Example 300x600

Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers.

Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Aksi Solidaritas Jurnalis Provinsi Papua Barat Daya sebelum menuju kantor DPRD Kota Sorong

Menyikapi hal tersebut, Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya (PWI, IJTI, FJPI, AJI) menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Kami menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas.
  2. Kami menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh KPI dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.
  3. Kami mendesak DPRD Kota Sorong agar segera berkoordinasi secara berjenjang terkait penyusunan RUU Penyiaran yang akan menghambat tugas Jurnalis Indonesia.

Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *