TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Bertempat di Kampung Salafen Distrik Misool Utara Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Ikan Dalam Tindak Pidana Ilegal Fishing Dengan Menggunakan Bahan Peledak, Sabtu (25/5/2024).
Kapolsek Misool Iptu Suhardi mengatakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti ikan dalam tindak pidana ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak sebanyak lima ton ikan. Barang bukti tersebut dimusnahkan karena mulai membusuk.
![](https://i0.wp.com/teropongnews.com/wp-content/uploads/2024/07/746petugas_pantarlih.jpg?w=680&ssl=1)
“Ikan hasil penangkapan ilegal (ilegal fishing ) dengan bahan peledak sekitar 5 Ton di musnakan karena sebagian besar barang bukti ikan tersebut sudah mulai membusuk,” kata Kapolsek Misool Iptu Suhardi.
Barang Bukti Tindak Pidana Ilegal fishing di Misool Utara Raja Ampat
Sebelumnya barang bukti yang dimusnahkan telah dibuatkan berita acara. Sebelum Kapolsek Misool Iptu Suhardi dan jajarannya telah melakukan penyisihan sekitar 30 ekor ikan yang mulai membusuk
“Telah dibuatkan berita acara Pemusnahan barang bukti dan sebelumnya sdh dilaksanakan penyisihan barang bukti sekitar 30 ekor dan telah dibuatkan Berita acara Penyisihan,” beber Suhardi.
Iptu Suhardi menjelaskan pemusnahan barang bukti berupa ikan yang di maksud dimusnahkan dengan cara di kubur dalam pasir.
Adapun yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya, Babinsa Salafen, Serda Haris Aibuang, Kepala Kampung Salafen, Bamuskam Kampung Waigama, Bamuskam Kampung Salafen, Tokoh masyarakat dan masyarakat Kampung Waigama dan Kampung Salafen
Giat pemusnahan barang bukti ikan bom tersebut di pimpin oleh Kapolsek Misool Iptu Suhardi. Kegiatan dilaporkan berjalan dengan aman dan kondusif