Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal di Bandung

×

Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal di Bandung

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk, serta 278 butir obat-obatan daftar G.

Semua disita dari tiga toko yang berada di Jalan Moh. Toha, Jalan Lengkong Besar dan Jalan Garuda Dalam I.

Example 300x600

Ini merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Ketua Tim Penyidik, Rizky Primajaya mengaku, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (23/5/2024).

Rizky menyebut, jika para pelanggar yang terjaring razia diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, serta peredaran obat tanpa surat edar.

Atas hal itu juga, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *