TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Presentase Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah 100 persen.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, yang juga Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024).
Dijelaskan, presentasi tersebut dicapai, karena sebanyak 216 pejabat Pemkot Ambon yang menjadi wajib lapor, telah memasukan (submit) laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Dan yang sudah submit sebanyak 216 wajib lapor. Artinya semua pejabat di Pemerintah Kota Ambon sudah 100 persen melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Lekransy.
Menurutnya, dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan harta yang dimiliki sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.
Waktu pelaporan LHKPN tahun 2023 secara online adalah mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2024, dan Pemkot Ambon telah memenuhi batas waktu tersebut.
Lebih jauh Lekransy menjelaskan, saat ini LHKPN yang di-submit sedang dalam proses verifikasi KPK. Setelah proses verifikasi selesai, maka yang sudah lengkap akan mendapatkan notifikasi terverifikasi lengkap lewat SMS, dan tanda terima yang dapat diunduh lewat e-mail.
“Proses verifikasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KPK. Jadi, tidak bisa diketahui kapan selesainya,” terangnya.
Lekransy mengakui, Pemkot Ambon selalu berupaya agar presentase pelaporan LHKPN periodik 100 persen tiap tahunnya, dengan kelengkapan data dan dokumen yang sesuai.
Hal ini, menurut dia, guna mendorong mewujudkan penyelengaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan. Sebab LHKPN dapat diakses oleh publik.