TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan target kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan nilai investasi sebesar Rp 1,87 triliun yang harus dicapai hingga 10 Januari 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Papua Selatan, Petrus Assem mengatakan, rencana investasi secara nasional ditargetkan akan tumbuh senilai Rp 1.650 triliun, sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,25 persen di tahun 2024.
“Pemerintah pusat telah memberikan target untuk kita di Papua Selatan sampai 10 Januari 2025 yakni Rp 1,87 triliun. Dari target itu, kami sudah membagi nilai investasi kepada 4 kabupaten di Papua Selatan (Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel,” kata Petrus Assem dalam laporannya pada Dialog Investasi Gubernur Papua Selatan Bersama Investor di Swiss-belHotel Merauke, Selasa (30/4/2024).
DPM PTSP telah menyurat kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ke empat kabupaten, sehingga ada kiat-kiat untuk mencapai realisasi investasi bersama-sama dengan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Selatan. Investasi terbesar ada di Kabupaten Merauke disusul Boven Digoel kemudian diikuti oleh Mappi dan Asmat.
Petrus Assem merincikan perkembangan investasi di Papua Selatan hingga April 2024, jumlah perusahaan penamanan modal adalah 278 buah dengan rincian penanaman modal asing 50 perusahaan dengan nilai investasi Rp 5,31 triliun. Sedangkan perusahaan penanaman modal dalam negeri 228 buah dengan nilai investasi Rp 3,64 triliun.
“Penyerapan tenaga kerja di Papua Selatan, warga negara asing 61 orang dan tenaga kerja Indonesia termasuk orang asli Papua 16.673 orang. Sebaran perusahaan penanaman modal dalam negeri maupun perusahaan asing di Papua Selatan hanya terfokus di dua kabupaten yakni Merauke dan Boven Digoel. Kabupaten Asmat, kita rencana investasi tapi belum ada perusahaan. Begitu pun Kabupaten Mappi,” ucapnya.
Perihal perijinan di Papua Selatan, lanjutnya, pemerintah provinsi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan nomor 11 tahun 2023. Pergub ini memuat 11 sektor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan 1.105 ijin yang merupakan kewenangan Gubernur. Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Dinas PMPTSP untuk memfasilitasi perijinan kepada investor.
“Untuk ke depannya kita melihat kepada kondisi investasi sekarang yang terpusat pada Kabupaten Merauke dan Boven Digoel berdasarkan potensi dan kemudahan akses yang ada”.
Sejak 2023/2024 ada investor baru yang mau urus ijin di kita, entah itu ijin pertanian, kehutanan, perkebunan maupun pertambangan.
“Kami mengarahkan agar perusahaan yang mengurus ijin harus berlokasi di Mappi dan Asmat. Kita berharap investasi tersebar secara merata di 4 kabupaten ini, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi pun dapat merata, sehingga ada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Papua Selatan,” tandasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun iklim investasi yang kondusif di Provinsi Papua Selatan untuk memacu geliat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk membangun negara atau daerah, pemerintah dan masyarakat membutuhkan investasi. Tidak ada pembangunan tanpa investasi. Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rasa aman serta kepastian hukum bagi investor menanamkan modal,” kata Apolo Safanpo.
“Investasi yang baik dapat mendorong aktivitas ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi negara maupun daerah dapat berjalan baik. Selain perttumbuhan ekonomi investasi juga bermanfaat bagi penyerapan tenaga kerja. Semakin banyak penyerapan tenaga kerja membantu kita untuk peningkatan kesejahteraan,” sambungnya.
Kehadiran investasi, lanjut Apolo, dapat membantu negara dan pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan. Mengingat negara sendiri belum mampu menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Oleh karenanya kehadiran sektor swasta (perusahaan) berkontribusi memberikan kesejahteraan masyarakat.
“Adanya investasi juga dapat membantu peningkatan retribusi atau pajak daerah yang selanjutnya bisa kita gunakan untuk pembangunan dan pada akhirnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Apolo Safanpo.