TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Warga Komplek di belakang GOR dihebohkan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (25/5/2024).
Mirisnya, anak tersebut disetubuhi oleh 7 orang terduga pelaku yang juga masih di bawah umur.
Adapun terduga pelaku yang diamankan LM (15 tahun, pelajar SMP), IS (15 tahun, Pelajar SMK), R (13 tahun, putus sekolah), HAS (15 tahun, pelajar SMP), MA (13 tahun, pelajar SMP), MN (11 tahun , pelajar SD), dan IR (12 tahun, Pelajar SD).
“Untuk sementara terduga pelaku sebanyak 7 orang sudah diamankan oleh satuan Reskrim Polresta Sorong Kota ” Ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H, Selasa (28/5/2024).
Happy juga menyebut, keluarga korban NMS (15) telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polresta Sorong Kota, dengan nomor LP/B/361/V/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.
“Untuk kronologis masih di kembangkan, karena ini menyangkut anak dibawah umur, jadi keterangannya masih didalami. ” tambah Kapolresta.
Happy mengimbaukepada seluruh orang tua untuk senantiasa memantau dan menjaga lingkungan bermain anaknya.
“Yang sayang terhadap anaknya mari kita jaga bersama lingkungan dan teman-teman di mana anak kita sering bermain, karena 70% perilaku anak kita dipengaruhi oleh lingkungan di mana tempat dia berada baik di rumah, sekolah , teman dan tempat tinggal,” tutup Kapolresta.