Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Mengenal Mochtar Mohamad, Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Bacalon Wali Kota Bekasi

×

Mengenal Mochtar Mohamad, Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Bacalon Wali Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Baliho Mochtar Mohamad sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi jelang Pilkada 2024. (foto: Morteza Syariati Albanna).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wajah politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mochtar Mohamad, mulai bertebaran jelang Pilkada 2024, utamanya tertempel pada baliho di sejumlah jalan wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jurnalis Teropongnews memotret baliho H. Mochtar Mohamad, S.Sos di Jalan Ratna Bekasi pada Selasa (21/5/2024), sosok yang disebut-sebut menjadi bakal calon (bacalon) Wali Kota Bekasi tersebut.

Example 300x600

Terpampang di baliho, Mochtar janji akan memberikan pendidikan dan kesehatan gratis, serta membangun kemandirian ekonomi bagi warga Kota Bekasi. Tak lupa, RT/RW dapat jatah honor bulanan.

Sepak terjang Mochtar Mohamad

Mochtar Mohamad mengawali kariernya sebagai anggota DPRD Bekasi pada periode Januari 1999-2003. Setelah itu, ia naik kasta sebagai Wakil Wali Kota Bekasi periode 2003—2008. Saat itu, politikus PDIP tersebut berpasangan dengan Ahmad Zurfaih dari partai Golkar.

Mochtar sempat diusung oleh sejumlah partai politik (parpol) sebagai calon Wali Kota Bekasi periode 2008-2013, berduet dengan calon Wakil Wali Kota Rahmat Effendi alias Pepen, politikus Golkar yang terseret kasus korupsi dan saat ini sedang mendekam di bui.

Paslon Mochtar Mohamad-Rahmat Effendi, saat itu berhasil memenangkan pemilu di Kota Bekasi dengan raihan suara sah 368.940 suara (50,5 %), mengalahkan dua pasangan lainnya, yaitu Ahmad Syaikhu-Kamaludin Djaini (41,5 %) dan Awing Asmawi-Ronny Hermawan (7,8%).

Meneruskan laporan detikcomm, namun, saat ia duduk di kursi Wali Kota Bekasi, pria kelahiran Gorontalo, 26 Oktober 1964 ini sempat terbukti tersandung dalam kasus korupsi skandal suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Alhasil, Mochtar Mohamad sempat menjadi narapidana (napi) dalam kasus korupsi. Di kursi pesakitan saat persidangan, ia dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh hakim.

Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar Mohamad kembali dihukum enam tahun di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).

Perkara dengan nomor 134 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Salman Luthan dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 30 September 2014.

Meski dipenjara enam tahun oleh MA, tercatat Mochtar sempat kedapatan keluyuran ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin dan pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Atas hal itu, asimilasi Mochtar dicabut Menkum HAM.

Mochtar Mohamad lantas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 21 Juni 2015.

Riwayat pendidikan Mochtar Mohamad

  • SD Telaga Gorontalo (1977)
  • SMP Negeri Telaga Gorontalo (1981)
  • SMA Negeri Pembangunan Gorontalo (1984)

Riwayat pekerjaan Mochtar Mohamad

  • Komisaris M2 Group
  • Direktur PT. Catur Putra Mandiri
  • Direktur PT. Daya Cipta
  • Anggota DPRD Kota Bekasi (1999—2003)
  • Wakil Wali Kota Bekasi (2003-2008)
  • Wali Kota Bekasi (2008-2012)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *