Politik

KPU DKI Pastikan Tiap TPS Tetap Berjumlah 7 Anggota KPPS di Pilgub Jakarta

×

KPU DKI Pastikan Tiap TPS Tetap Berjumlah 7 Anggota KPPS di Pilgub Jakarta

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari. (Foto: Instagram/astrimegatari_)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari memastikan, tidak ada penambahan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu tempat pemungutan suara (TPS).

Ia mengatakan bahwa karena hanya ada satu suara, anggota KKPS akan tetap berjumlah tujuh orang dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

Namum demikian, nantinya akan ada penyesuaian untuk jumlah pantarlih dengan jumlah pemilih dalam satu TPS.

“Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap, tujuh orang. Namun nanti ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih,” kata Astri Megatari kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Astri Megatari menjelaskan, jika dalam satu TPS terdapat lebih dari 400 orang pemilih untuk Pilgub DKI 2024 maka pantalih yang bertugas sebanyak dua orang.

Hal itu, tambah Astri Megatari, merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“Kalau di bawah 400, pantarlihnya satu orang. Yang menyesuaikan adalah jumlah pantarlih. Kalau jumlah KPPS-nya masih sama,” jelasnya.

Tak ayal, Astri pun mengajak masyarakat turut aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

KPU DKI sendiri, telah membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada mulai 27 Februari lalu sampai 16 November 2024, serta pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat.

“Semakin banyaknya pemantau, semakin banyak lembaga yang ikut dalam pengawasan Pilkada maka Pilkada ini semakin berintegritas, transparan dan serta kami penyelenggara juga dapat diawasi kerja-kerjanya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *