Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Komisi Kejaksaan Awasi Penanganan Kasus Korupsi Timah 271 Trilun di Babel

×

Komisi Kejaksaan Awasi Penanganan Kasus Korupsi Timah 271 Trilun di Babel

Sebarkan artikel ini
Dua Komisioner Komjak, Babul Khoir dan Rita Kalibonso terjun di lokasi pertambangan di Provinsi Bangka Belitung. Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BABEL – Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak tinggal diam terhadap kasus korupsi tata niaga komoditas timah Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tahun 2015-2022.

Dua Komisionernya, Babul Khoir dan Rita Kalibonso, diterjunkan langsung ke lokasi pertambangan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Example 300x600

Kedua komisioner itu juga mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah dan smelter gedung dan gudang penyimpanan timah.

Dua orang komisioner ini juga menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Riyono dengan didampingi sejumlah asisten pada Kejati Babel.

Kemudian menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Syaiful Bahri Siregar, Kajari Bangka Futin Helena Laoly, dan Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini.

Kedatangan kedua orang komisioner saat itu guna merealisasikan penugasan dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi yang menempatkan keduanya sebagai anggota tim bentukan Komisi Kejaksaan RI dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.

Menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

“Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi Kejaksaan RI, Babul Khair Harahap.

Menurutnya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Kita membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan. Kita memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini,” terangnya

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus anggota komisioner dan staf Sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini.

Tim itu beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso dan didukung staff Pokja Komisi Kejaksaan RI.

“Hal ini kita lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal,” tegas Babul Khair Harahap.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp. 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun.

Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian keuangan negara ratusan trilunan rupiah,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *