Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono Ditahan Kejagung

×

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Eks Dirjen Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono (BGA) ditahan tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung . Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bambang Gatot Aryono (BGA), Eks Dirjen Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM, ditahan tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan dilakukan setelah mantan Dirjen Minerba periode 2015-2020 itu ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP Timah tahun 2015-2022.

‘Tersangka BGA ditahan selama 20 hari terhitung mulai 29 Mei hingga  17 Juni 2024 di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/05/2024) malam.

Example 300x600

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan BGA ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidikan menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus timah.

Kuntadi pun mengungkapkan peran tersangka pada tahun 2018-2019 saat menjabat Dirjen Minerba secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah.

“Meskipun perubahan RKAB tersebut tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100 persen menjadi 68.300 MT,” tuturnya.

Dia menyebutkan penerbitan RKAB hasil revisi diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah.

Dalam kasus ini tersangka Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu adanya penambahan satu tersangka menjadikan tersangka dalam kasus timah menjadi 22 orang. Dengan salah satu tersangkanya disangka merintangi atau menghalangi penyidikan. *TN.

Example 300250
Example 120x600