TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus berdomisili di Jakarta.
Diketahui, Disdik DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran akun untuk calon siswa Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) sejak Senin (20/5/2024).
![](https://i0.wp.com/teropongnews.com/wp-content/uploads/2024/07/746petugas_pantarlih.jpg?w=680&ssl=1)
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, walaupun ber-KTP Jakarta namun tak berdomisili di Jakarta. Tetap tidak bisa mendaftar PPDB mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA.
“CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI jakarta mohon maaf,” ujar Budi saat pembukaan acara PPDB di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (21/5/2024).
Jika menelisik dari jumlah daya tampung, ungal Budi, hal tersebut sangat terbatas untuk tingkat SMP dan SMA. Namun, untuk daya tampung SD dapat dipastikan aman.
“Untuk SD daya tampungnya di 95.673. Lalu untuk SMP diangka 71 ribu. Sedangkan daftar kita CPDB nya ada 151 ribu. Jadi hanya 47 persen,” ungkap Budi.
“Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya di 20.130 dan CPDB-nya ada diangka 39.141 atau lebih 35 persen,” sambungnya.
Oleh karena itu, Budi memastikan, proses pengajuan akun PPDB akan mendahulukan bagi mereka yang merupakan warga dan berdomisili di DKI Jakarta.
“Jadi pada saat mereka mengajukan akun, proses pengajuan akun masuk ke dalam aplikasi yang sudah kita sediakan,” kata Budi memungkasi.