TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut merespons soal juru parkir (jukir) liar yang saat ini tengah gencar ditertibkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ahok menceritakan bagaimana pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur dalam menertibkan jukir liar disejumlah tempat dan fasilitas umum di Jakarta.
Ia menyebutkan bahwa ada oknum pemerintah daerah (Pemda) yang nakal dan memanfaatkan hal itu untuk mengumpulkan pundi-pundi uang, sehingga mereka tidak mau dilakukan penertiban.
“Bagaimana parkir-parkiran seperti di Waduk Melati saya usul (penertiban) beberapa kali (tapi) mereka ada oknum di Pemda yang enggak mau. Saya kira ada pembagian uang yang banyak sekali di parkir-parkir liar ini,” kata Ahok dalam video YouTube Panggil Saya BTP, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Ahok pun mengaku pernah bertemu dengan para jukir liar. Menurutnya mereka memiliki penghasilan yang pas-pasan dan tidak dapat membuatnya kaya.
Oleh karena itu, semestinya Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penertiban terhadap mereka yang menerima uang dari para jukir liar.
“Nah saya sampaikan sebenarnya juru-juru parkir itu saya temui mereka kok. Mereka juga enggak jadi kaya raya kok, tukang terima setorannya yang jadi kaya saya kira,” ungkap Ahok.
“Juru parkir mah miskin-miskin aja, biasa-biasa aja, pas-pasan,” sambungnya.
Dishub DKI Jakarya Tertibkan Jukir Liar
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan jukir liar di sejumlah titik dan wilayah. Total sudsh 127 jukir liar ditertibkan petugas di minimarket hingga rumah toko (ruko).
“Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024: 127 juru parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Adapun penertiban jukir liar dilakukan di lima wilayah administrasi oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (16/5/2024) di 66 lokasi.
“Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan,” jelasnya.
Untuk publik ketahui, sebanyak sembilan jukir liar ditindak oleh Satpol PP tingkat provinsi. 14 jukir ditindak di Jakarta pusat, 11 jukir ditindak di Jakarta Utara, 15 jukir di Jakarta Barat, sembilan jukir di Jakarta Selatan, 14 jukir di Jakarta Timur.