Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPolitik

Bawaslu Ingatkan ASN Tidak Gunakan Fasilitas Negara Untuk Misi Pencalonan

×

Bawaslu Ingatkan ASN Tidak Gunakan Fasilitas Negara Untuk Misi Pencalonan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Papua Barat Daya mengingatkan semua pihak terkait dengan telah dimulainya tahapan Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 pada tanggal 5-19 Mei 2024 dengan dibukanya pendaftaran bagi calon perseorangan.

Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego mengimbau kepada seluruh Pengawas pemilu di Papua Barat Daya untuk melakukan langkah pengawasan preventif dalam pencegahan dan represif dalam penindakan jika ditemui pelanggaran.

Example 300x600

“Kami juga berharap pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang, dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu” tegas Fairli, Jumat (10/5/2024).

Fairli menyinggung adanya safari pada momen Pilkada oleh pejabat-pejabat daerah di Papua Barat Daya yang menggunakan dan memanfaatkan kendaraan (mobil,red) dinas untuk lakukan safari bakal calon Pilkada 2024, sebab agenda tersebut mengarah kepada kepentingan pribadi dan akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan UU nomor 20 tahun 2023, tentang Etika ASN.

“Kita ketahui bahwa syarat status ASN maju Pilkada dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, harus mengundurkan diri,” Terangnya.

Hal itu merujuk pada UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti.

Menurutnya, imbauan tersebut cukup beralasan, pasalnya mulai banyak pejabat daerah khususnya yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah pada Pemilu Kepala Daerah masih menggunakan fasilitas negara untuk menunjang aktivitas menuju bakal calon kepala daerah berdasarkan dengan tupoksi jabatan yang masih diemban.

“Oleh karena itu Bawaslu mengingatkan agar kaitan dengan imbauan tersebut dapat dipatuhi seluruh bakal calon kepala daerah, ” Pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600