TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Upaya dalam meningkatkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan.
Menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut Tim Koordinasi Inpres 1/2022 yang terdiri atas Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi kepada 6 Pemerintah Provinsi di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan serta 42 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Pulau Papua Raya.
Bertempat di Aimas Hotel and Convention Centre Sorong, dihadiri para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Perangkat Desa terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, Kepala BPKAD, dan Direktur RSUD dari 48 Pemerintah Daerah, kegiatan monev dilakukan dengan membedah satu persatu permasalahan dalam pelaksanaan JKN di daerah.
Dalam acara ini, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati menyampaikan berdasarkan data BPJS Kesehatan (per 1 April 2024) jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.817.638 jiwa (96,67%) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah di Pulau Papua (6 provinsi dan 42 Kabupaten/Kota) telah mencapai UHC lebih dari 98% dari jumlah penduduk se-Pulau Papua Raya.
“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN dimana rata-rata sekitar 92% kepesertaan penduduk yang aktif,” ujar Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati dalam sambutanya.
Selain sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, Pemerintah Daerah di wilayah Pulau Papua secara total masih memiliki tunggakan iuran wajib Pemerintah Daerah lebih dari 26 milyar rupiah dan masih banyak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum memenuhi iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya yang meliputi 5 komponen.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya.
“Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program Negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” ungkapnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono, dalam sambutannya menekankan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
“Kemenko PMK terus memantau secara regular pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan Program JKN,” ucapnya.
Kegiatan dimulai oleh paparan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan mekanisme pengangaran JKN. Melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK dan seluruh stakeholder bisa memantau 9 komponen penganggaran JKN dalam APBD.
Data penganggaran 9 komponen JKN ini dijadikan acuan dalam kegiatan monev untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN.
Narasumber dari Kementerian Keuangan yang hadir juga menyampaikan data sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked Kesehatan yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan Kesehatan, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasik Tembakau (DBH CHT) termasuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus).
Dalam kesempatan ini Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda.
Ditambah lagi, selama 2023 total klaim RS milik pemerintah dan pembayaran kapitasi kepada Puskesmas/FKTP kepada Pemerintah daerah di seluruh Papua berjumlah Rp 981,1 Milyar. Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Papua.
Selanjutnya, 48 Pemda tersebut dibagi ke dalam 3 kelompok untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detil yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati.
Sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda antara lain dengan memaparkan nilai kapitasi dan klaim RS yang dibayarkan BPJS Kesehatan, besaran tunggakan iuran Pemda dan alternatif penyelesaiannya, Anggaran yang dialokasikan Pemda pada Tahun 2024, dan potensi alokasi DBH/DAU.
Hasil monev menunjukkan bahwa hampir seluruh daerah sudah mencapai UHC namun masih terdapat kendala mulai dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 92%.
Selain itu, adanya tunggakan dalam pembayaran iuran oleh Pemda, baik kontribusi iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran), PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU Kelas 3, hingga iuran wajib Pemda atas ASN daerahnya.
Selaku ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN.
Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda.
Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui perlibatan non pemerintah agar kewajiban pembayaran tanggung jawab tunggakan Pemda terpenuhi.
Monev ini menghasilkan 48 surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan iuran wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, mendaftarkan seluruh Kepala Desa dam Perangkat Desa, serta membayarkan iuran KP Desa sebagai peserta aktif JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen iuran JKN PNS Daerah yang meliputi komponen TPG, TJM dan TPP sejak tahun 2020 dan bersedia membayar iuran wajib pemda 4% dan tunggakannya tahun 2020-2023 termasuk kekurangan alokasi anggaran yang meliputi kontribusi PBI Jaminan Kesehatan, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU/BP Kelas III, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui pemotongan DAU atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024.
“Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong royong bersama dalam keberlanjutan program JKN. Saat ini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106.1% dari iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset DJS Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar/deficit yang terjadi pada BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi,” ujar Niken.