TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Isu pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada 2024 harus orang asli papua sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan perubahannya terus dibicarakan hingga menyeret nama Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati.
Di salah satu media online, edisi minggu (14/4/2024) Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat (GEMPHA) Mambri Roger Mambraku, S.H menegaskan AFU bukan orang asli papua sehingga tidak bisa berkontentasi dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Pernyataan Ketua GEMPHA Mambri Roger Mambraku, SH menyikapi pertemuan dan silahturahmi idul fitri tokoh-tokoh elit politik Provinsi Papua Barat Daya seperti mantan Bupati Kabupaten Tambrauw Gabriel Asem dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati. Disusul Bupati aktif Kabupaten Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw, MT yang juga bersilahturahmi dengan Bupati Raja Ampat dua periode itu.
Diketahui Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE,.M.Pd sebagai Ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya dan Ir Petrus Kasihiw, MT sebagai Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat Daya bertemu dan bersilahturahmi dimoment hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Selain bersilahturahmi di moment hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Kedua pimpinam Partai Politik ini pun disebut berdiskusi dan bersilahturahmi terkait Polilik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Silaturahmi politik antara Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw juga dihadiri Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Papua Barat Daya H. Syaiful Maliki Arif digelar di kediaman Bupati Raja Ampat yang beralamat di Tempat Garam, Kota Sorong, PBD Minggu (14/4/2024).
Pernyataan Ketua GEMPHA Provinsi Papua Barat Daya yang menuding Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) bukan orang asli Papua (OAP) melainkan non OAP, ayahnya berasal dari pulau Gebe Halmahera Tengah dan Ibunya berasal dari Tidore, dibantah secara tegas oleh juru bicara LMA Malamoi wilayah hukum adat Raja Ampat, Ludya Mentansan.
Ludya sebut Ibu dari Bupati Raja Ampat dua periode Abdul Faris Umlati mempunyai garis keturunan yang jelas dari marga Sanoy yang merupakan anak adat suku Maya Raja Ampat dari wilayah Kabare. Kata Ludya, statmen dan tudingan miring yang disampaikan Ketua GEMPHA Rojer Mambraku sangat tidak mendasar bahkan tidak sesuai fakta.
“Sebagai anak suku Maya sekaligus juru bicara LMA Malamoi wilayah hukum adat Raja Ampat, menanggapi tudingan yang tidak mendasar yang disampaikan Rojer Mambrasar bahwa Abdul Faris Umlati bukan orang asli Papua,” ujar Ludya Mentansan, Senin (15/4/2024).
Sebagai Juru Bicara LMA Malamoi wilayah hukum adat Raja Ampat, Ludya Mentansan menyayangkan pernyataan yang tidak mendasar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
“Pernyataan yang disampaikan tentunya tidak mendasar bahkan tidak sesuai fakta yang ada,” ucapnya.
Lebih lanjut Ludya Mentansan katakan secara fakta Abdul Faris Umlati berasal dari keturunan perempuan maya marga Sanoy dari Kampung adat Andey yang secara keturunan memiliki wilayah adat dan dusun adat di Kabare Waigeo Utara
“Sekali lagi saya tegaskan ibunda dari Abdul Faris Umlati berasal dari kandungan perempuan Maya Raja Ampat yang mempunyai kampung dan wilayah hukum adat yang jelas,” tegasnya.
Ludya katakan Abdul Faris Umlati memiliki darah anak adat suku Maya Raja Ampat yang juga merupakan bagian dari 8 suku besar Moi Maya Raja Ampat sehingga AFU sapaan Bupati Raja Ampat berhak mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
“Jadi berdasarkan Undang-undang Otsus bahwa AFU juga punya hak untuk maju sebagai calon gubernur Papua Barat Daya,” beber Ludya.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Ludya kembali menegaskan bahwa ibunda dari AFU adalah perempuan suku Moi Maya Raja Ampat yang mempunyai dusun dan tempat serta identitas yang jelas.
“Ibunda dari AFU adalah perempuan Maya dari Kabare yang mempunyai garis keturunan marga Sanoy dari Kampung adat Andey Waigeo Utara. Jadi keturunan suku Maya mengalir dalam darah Abdul Faris Umlati,” ungkapnya.
Sebagai aktivis perempuan maya, Ludya Mentansan mengutip ketentuan UU Otsus yang mengatakan, orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.