Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PFM : Selesai Lebaran Orang Berbondong-bondong ke Tanah Papua, Pemda Segera Ambil Sikap

×

PFM : Selesai Lebaran Orang Berbondong-bondong ke Tanah Papua, Pemda Segera Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini
Mananwir Paul Finsen Mayor, S. IP., CM. NNLP selaku Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Mananwir Paul Finsen Mayor, S. IP., CM. NNLP selaku Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (12/4/2024) mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong segera melakukan Kebijakan Kependudukan berupa Pembentukan Perdasi/Peraturan Daerah Kota Sorong.

Hal ini kata PFM sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Example 300x600

Menurut senator terpilih Provinsi Papua Barat Daya, sesuai amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih lanjut Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay katakan ada empat hal penting yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong yaitu :

Pertama
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Khusus Orang Asli Papua dalam rangka pengaturan pengendalian kependudukan maka selain E-KTP, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus melakukan kewenangan Pengaturan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Sementara bagi orang orang yang datang ke Papua Barat Daya seperti yang berlaku di Yogyakarta dan beberapa Daerah lainnya di Indonesia.

Adminitrasi Kependudukan Khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) dengan E-KTP OAP sebagai Identitas kependudukan bagi Orang Asli Papua (OAP) sesuai Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk kepentingan Pendataan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua dan untuk keperluan pembangunan dan mempermudah pelayanan dengan Dana Otonomi Khusus Papua di Papua Barat Daya.

Kedua.
Pendataan Penduduk Orang Asli Papua harus dimulai bertingkat di masing-masing wilayah adat, melalui Kepala-Kepala Distrik.

Ketiga.
Verifikasi dan Validasi Data kependudukan. Pemutahiran data dilakukan setelah dilakukan pendataan penduduk dilakukan oleh Distrik, pemutahiran data dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi melalui Dinas yang menangani Kependudukan.

Keempat.
Pengendalian Penduduk. Upaya menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, di satu sisi juga untuk mewujudkan tujuan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Memang kita harus akui bahwa IPM kita masih dibawah daerah lain, oleh sebab itu kita harus berupaya meningkatkan IPM maka tingkat kemiskinan dan pengangguran harus ditekan.
Perlu adanya sinergitas antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi di Papua Barat Daya, Untuk bagaimana menformulasikan program yang bisa terfokus mengatasi persoalan-persoalan.

Untuk mengatasi persoalan antara lain perencanaan yang baik, sehingga perencanaan seperti pelatihan-pelatihan melalui Balai Latihan Kerja bisa terstruktur. Angka pengangguran di seluruh Papua Papua Barat Daya masih tinggi jika dicek dugaan saya paling banyak adalah ORANG ASLI PAPUA.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *