TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua DPD GEMPHA PAPUA Provinsi Papua Pegunungan, Otis Tabuni memberikan saran terkait Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua Atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua Sebagai kunci menghasilkan produk hukum baru pemilu legislatif dan kepala daerah di Papua melalui putusan MK.
Adapun bunyi Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Otsus adalah
(3) rekrut politik Oleh partai politik di provinsi dan kabupaten kota di provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua
(4), partai politik dapat meminta pertimbangan/konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing
Penjelasan menurut Otis Tabuni, ayat 3 dimaksud dapat ditafsirkan bahwa rekrutmen kepengurusan Partai politik di provinsi dan kabupaten kota di Papua itu diberikan kesempatan kepada OAP agar mereka menjadi pengurus partai politik!. Dalam strukturnya, ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang lainnya sesi kebutuhan partai politik di DPW maupun DPC ditingkat kabupaten kota hingga DPAC di tingkat distrik diduduki oleh putra putri terbaik asal Papua atau OAP.
Partai dimaksud adalah partai politik peserta Pemilu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan partai politik lokal!
Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2021 menutup pintu bagi OAP mendirikan partai politik lokal maupun partai politik pada umumnya yang berlaku secara nasional! Hal tersebut dikarenakan kekisruhan menyoal pasal 28 ayat 1 dan 2 UU nomor 21 tahun 2001 yang pada dasarnya OAP dapat membentuk partai politik.
Pembentukan partai politik dimaksud adalah mendirikan Partai politik yang nantinya berlaku secara nasional. Contoh, pendiri partai Nasdem adalah orang asli Aceh yang dapat mendirikan partai Nasdem yang akhirnya berlaku secara nasional.
Pada saat itu pahami atau tak paham, frasa “OAP dapat membentuk partai politik” (tanpa frasa lokal), berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2001 yang kini ayat dimaksud dihapus namun saat itu menjadi momok karena orang Papua bentuk partai lokal hingga ke Mahkamah Konstitusi namun hasilnya nihil.
Pasal 28 ayat 4 menyoal tentang pentingnya pertimbangan Majelis Rakyat Papua di berkaitan dengan pertimbangan dan atau rekrutmen politik partainya masing- masing. Poin ini saya merasa penting melakukan pendalaman dengan kajian secara filosofis, teoritis, sosiologis, politik dan juridis karena prinsip kekhususan sebagai landasan utama.
Poin ayat 4 adalah kunci dan pintu masuk menentukan quota rekrutmen politik sehingga MRP, KPU, akademisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya melakukan kajian secara baik dengan kedekatan yang saya sebutkan tadi. Secara teoritis dan filosofis Prinsip berlakunya Otsus dikaji. Secara Sosialisasi hukum juga penting karena berkaitan dengan perilaku hukum, secara juridis sangat karena prinsip Otonomi khusus adalah kewenangan khusus untuk orang Asli Papua.
Landasan utama adalah bagaimana dari prinsip berlalu hukum berdasarkan teori hierarki. UU Otsus Papua adalah Lex Sepecialis dari undang-undang sehingga Mutlak berlakukan Lex Specialize derogat legi Generali atau bahasa awamnya adalah UU yang sifatnya khusus mengesampingkan UU yang sifatnya umum. Jadi UU pemilu tak harus serta-merta diberlakukan di Papua karena di Papua ini ada UU khusus. Kalau seperti ini, secara logika hukum bisa melahirkan PP tentang pemilu di Papua. Ini baru dari sisi teori hierarki. Belum yang lainnya.
Jadi saran saya adalah sebagai berikut :
- MRP sebagai lembaga dengan kewenangan khusus membentuk tim hukum 6 provinsi secara bersama -sama
- Tim hukum ini membahas rekrutmen politik OAP dari hak politik untuk Legislatif dan kepala daerah guna menentukan syarat dan rekomendasi bagi setiap calon yang bukan merupakan OAP! MRP harus menjadi hakimnya apakah lolos atau tidak dari berbagai syarat dan verifikator Dokumen para Caleg DPRD, DPRP, DPR RI, DPD RI, DPR RI, cabub dan Cawabub, vagina dan cawagub.
- Poin diatas dijalankan bila ada dasar hukumnya, maka OAP perlu melakukan uji materil di MK tentang Pasal 28 ayat 4 Pembagian jata Kursi OAP 80% Non Papua 20% perlu mendapat kepastian hukum berdasarkan keputusan MK. Ini kongkrit nantinya dan kami OAP akan senyum!
- Pemilu Tahun 2024 ini wajar karena MRP belum diselesaikan dan dilantik, rekrutmen politik Caleg DPRD, DPRP, DPD RI, DPR RI telah dimulai . Jadi Pemilu 2029 sudah ada dasar hukumnya sehingga non Papua tidak akan mencalonkan diri sembrono atau sembarangan dengan jumlah yang cukup banyak.
- Pemilu 2024 dengan hasil yang kita lihat Nanti adalah ketulusan hati KPU RI, KPU provinsi dan KPUD kabupaten kota untuk mengurangi mayoritas perolehan kursi DPRD, DPRP, DPR RI dan DPD RI.
Sekian sedikit catatan saya! Semoga para pembaca terutama para ahli hukum OAP bersatu pasang badan untuk melakukan uji materil guna menetapkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis
Otis Tabuni, SH. M.H
Ketua DPD GEMPHA PAPUA Provinsi Papua Pegunungan