BeritaPolitik

Non Papua Tidak Bisa Calonkan Diri pada Pilkada Provinsi, Kabupaten dan Kota, karena Belum Ada Perdasusnya

×

Non Papua Tidak Bisa Calonkan Diri pada Pilkada Provinsi, Kabupaten dan Kota, karena Belum Ada Perdasusnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, SH., MH
Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, SH., MH

Kalau ada lembaga adat berikan rekomendasi kepada bukan Orang Asli Papua, kami siap menggugat pengakuan yang dikeluarkan lembaga adat tersebut, ” ucap Andi Asmuruf.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Wacana yang berkembang menjelang Pilkada Provinsi, Kabupaten dan Kota soal boleh atau tidaknya tentang hak politik Orang Non Papua ditanggapi oleh Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.

Menurut spesialis hukum tata negara ini, orang Non Papua tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur, Wakil Gubernur Provinsi di Tanah Papua.

Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, Andi Asmuruf tegaskan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/PUU-IX/2011 harus Orang Asli Papua.

“Itu kata Undang – Undang Otsus dan Putusan MK, bukan kata saya,” kata Andi Asmuruf kepada wartawan di Sekretariat Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Senin (15/4/2024).

Kenapa bisa demikian, Andi Asmuruf katakan, karena 21 tahun bergulirnya Otsus tidak ada satupun Perdasus dan Perdasi yang mengatur orang Non Papua kelahiran Papua bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

5414
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dipaparkan Andi Asmuruf, dalam Otsus menyebutkan yang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota adalah Orang Asli Papua.

“Saya ambil contoh, sekretaris Umum Tim Deklarator, Kifli. Dia ini kelahiran Raja Ampat. Tapi sampai hari ini, belum ada Perdasus dan Perdasi yang memasukkan dia sebagai orang asli Papua, ” ujar Andi Asmuruf mencontohkan.

Seharusnya, kata Andi Asmuruf, perdasus dan Perdasi mengatur untuk memasukkan dia dengan mengunakan bahasa hukum yang jelas, misalnya anak putra kelahiran Papua, karena ada hak dia yang diakui dalam hukum perdata internasional.

Bila orang Papua dia paham hukum, Andi Asmuruf sampaikan, maka dia bisa menggugat seluruh pemerintah di atas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,dan wakil walikota yang bukan orang asli Papua dengan dasar Undang – Undang Otsus.

Soal keturunan arab, china atau suku – suku dari luar Papua yang telah menetap secara leluhur di Tanah Papua, Andi Asmuruf sampaikan hal itu harus dituangkan dalam Perdasus dan Perdasi.

Karena sampai saat ini, lanjut dia, yang ada disitu disebutkan hanya disebutkan Orang Asli Papua.

“Oke andai kata besok, kita katakan ada yang coba masuk minta pengakuan dari lembaga – lembaga adat. Kalau lembaga adat berikan rekomendasi kepada bukan Orang Asli Papua kami siap menggugat pengakuan yang dikeluarkan lembaga adat tersebut, ” ucap Andi Asmuruf.

Karena itu, Andi Asmuruf katakan, sudah jelas ada tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 lalu turunannya dalam UU Otsus Bab 11 Pasal 43 ayat 1 sampai 5. Kemudian ada pula didalam konsideran menimbang UU Otsus ada pula ditulis disitu.

“Kami akan gugat dasar apa lembaga adat itu mengeluarkan pengakuan kepada bukan Orang Asli Papua. Karena di Papua itu, ada 7 wilayah adat. Dan pengakuan yang dikeluarkan Lembaga adat harus mendapat pengakuan pula dari seluruh wilayah adat di Tanah Papua. Ingat UU Otsus berlaku untuk di seluruh Tanah Papua, ” kata Andi Asmuruf menegaskan.

Menurutnya, Undang – Undang Otsus diberikan oleh negara buat Tanah Papua. “UU Otsus ini negara yang menawarkan kepada Orang Asli Papua, ” tutup Andi Asmuruf.