TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 31 Maret 2024 telah secara resmi melaunching dimulainya tahapan dan hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 di Candi Prambanan.
Dengan demikian KPU di seluruh Indonesia termasuk KPU Provinsi Papua Barat Daya, terkhusus KPU Kota Sorong telah mulai bergerak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 tentang tahapan, jadwal dan hari pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya sampaikan, saat ini, KPU Kota Sorong mulai membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk menjadi perpanjangan tangan KPU guna menyukseskan pelaksanaan Pemungutan suara Pilkada Kota Sorong pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam proses perekrutan PPD ini, Balthasar Kambuaya katakan, KPU Kota Sorong mengacu pada Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) atau PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Keputusan KPU ini akan menjadi dasar dari regulasi penjaringan atau perekrutan badan Adhoc atau PPD mulai hari ini, tanggal 23 April 2024,” ujar Balthasar Kambuaya saat dihubungi Teropong News melalui sambungan telepon seluler Jakarta – Sorong, Rabu (23/4/2024).
Dalam proses perekrutan PPD ini, kata Balthasar Kambuaya, KPU Kota Sorong membuka seluas – luasnya kesempatan kepada seluruh warga Kota Sorong yang ingin ikut terlibat dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi atau Pilkada Kota Sorong pada 27 November 2024 mendatang.
50 anggota Badan Adhoc di Tingkat PPD yang KPU Kota Sorong cari, Baltasar Kambuaya terangkan tidak mengunakan sistem prioritas, dimana figur atau orang per orang yang telah menjadi Anggota Tim Adhoc PPD pada Pemilu 14 Februari lalu otomatis langsung lolos.
“Jadi asas evaluasi dan penilaian objektif akan kami kedepankan, sehingga dalam proses rekrutmen mulai dari pendaftaran dibuka tanggal 23 April sampai pelantikan tanggal 16 Mei nanti, kami betul – betul mendapatkan 50 orang Anggota Adhoc yang memiliki SDM yang terbaik, sehingga membantu KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak ini, ” tutur Balthasar Kambuaya.
Pada kesempatan ini, Balthasar Kambuaya secara kelembagaan ingin pula menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada teman – teman PPD yang telah sukses menyelenggarakan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 di 10 distrik yang ada di wilayah Kota Sorong.
Dijelaskannya Anggota Adhoc yang ingin direkrut oleh KPU Kota Sorong berjumlah 50 orang. Yang mana Kota Sorong sendiri memiliki 10 distrik, maka setiap distrik akan ditempatkan 5 orang Anggota Adhoc.
Untuk pesyaratan menjadi anggota PPD Pilkada adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD tahun 1945, mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.
“Yang paling utama calon anggota PPD tidak terlibat atau menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, ” ucap Balthasar Kambuaya sembari mengatakan untuk persyaratan lebih lanjut bisa langsung datang ke Kantor KPU Kota Sorong setiap hari kerja.
KPU Kota Sorong, tambah Balthasar Kambuaya, membuka ruang seluas – luasnya kepada setiap orang yang ingin berkontribusi menyukseskan pesta demokrasi terbesar di Provinsi Papua Barat Daya terkhusus di Kota Sorong.