BeritaKriminalitas

Kurang Lebih Dua Bulan Pengejaran, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap

×

Kurang Lebih Dua Bulan Pengejaran, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pres rilis kasus pencurian dan kekerasan di Merauke. Foto-Getty/TN
Pres rilis kasus pencurian dan kekerasan di Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Setelah pengejaran sekitar dua bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Poros Jagebob Kampung Tambat Merauke akhirnya ditangkap polisi.

Keberhasilan ini disampaikan dalam rilis oleh Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, diwakili Wakapolres Merauke Kompol Vicky Pandu di dampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy di lobi Mapolres Merauke, Senin (8/4/2024).

Dikatakan, tindakan pencurian dengan kekerasan itu terjadi tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wit di Jalan Poros Trans Jagebob Kampung Tambat Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke.

Korban inisial YN, Perempuan, 32 tahun, seorang Guru beralamat di Kota Merauke, sedangkan pelaku inisial KG, laki-laki 19 tahun, buruh beralamat di kampung Sermayam Indah Distrik Tanah Miring.

Seperti biasa setiap harinya, korban melintasi jalan tersebut dari Kota Merauke untuk menjalankan tugasnya sebagai guru di Kampung Sermayam. Apesnya, di tanggal 2 Februari, Korban mengalami nasib sial, sekitar jam 08.00 WIT saat korban melintasi jalan tersebut menggunakan sepeda motor, tiba-tiba pelaku muncul dari semak-semak dan menghadang korban.

5396
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Seketika korban dengan kecepatan tinggi mengerem dan hendak memutar balik namun ban sepeda motor keluar badan jalan yang mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian pelaku mendatangi korban dan memukul kepala korban namun mengena helm bagian belakang langsung pelaku memegang tangan dan menyeret korban ke dalam semak”,

“Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku kembali memukul kearah muka korban yang mengakibatkan gigi korban patah dan mulut pecah,” terang Waka Polres dalam rilisnya.

Korban hampir saja diperkosa, namun korban mengatakan kalau mau uang dan HP ada di dalam tas, kemudian pelaku panik lalu mengambil uang sebanyak Rp 600.000,- dan HP warna hitam merk Samsung dan melarikan diri ke dalam hutan.

Korban kembali ke jalan dan kebetulan kesempatan yang sama ada dua orang lewat di jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Korban melambaikan tangan meminta pertolongan. Dibantu dua pengendara lalu korban mengambil sepeda motornya dan menuju ke Polsek Tanah Miring untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian perawatan medis di Puskesmas Tanah Miring.

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Tanah Miring dan anggotanya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku kurang lebih dua bulan, hingga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.