Hukum

JPU Hadirkan Saksi, Ditanya Prosedur Saksi Membisu

×

JPU Hadirkan Saksi, Ditanya Prosedur Saksi Membisu

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus pidana dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananta Siam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Profesionalitas jaksa penuntut umum dalam menghadirkan saksi fakta untuk mengungkap peristiwa sangat memprihatinkan. Padahal keterangan saksi fakta di muka persidangan tentunya akan membuat terang peristiwa hukum pidana.

Dan keterangan para saksi, surat dan keterangan terdakwa, tentunya akan menentukan nasib seorang terdakwa saat penuntut umum serta majelis hakim menjatuhkan hukuman.

Hal ini terjadi dalam persidangan kasus pidana dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananta Siam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, menghadirkan saksi fakta bernama Muhammad Nur Arvin anggota kepolisian dari Polsek Sawah Besar Jakpus.

Dalam kesaksiannya M Nur Arvin mengatakan bahwa dirinya bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Singgih pada 26 Januari 2024 di sebuah warung Jalan Pangeran Jayakarta Jakpus diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

“Saat itu kami melakukan penangkapan terhadap Singgih (terdakwa) yang saat itu seorang diri,” ucap saksi M Nur Arvin kepada penuntut umum.

“Saat saksi tangkap, apa yang saksi lakukan,” tanya JPU. “Kami geledah dan ditemukan uang dua ribu. Kemudian saudara Singgih koperatif dan mengajak ke rumahnya. Di dalam rumah, kami temukan kotak korek api yang didalam berisi lima klip sabu-sabu,” terang saksi.

Seusai menjelaskan pertanyaan JPU, giliran kuasa hukum Singgih, Raden Nuh bertanya kepada saksi M Nur Arvin.

“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden Nuh.

“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” ucap saksi. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden Nuh kepada saksi M Nur Arvin.

“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

“Anda mengatakan berdasarkan informasi pada tanggal 23 Januari 2024 ya… Kalau disini (Berita Acara Penyidikan) saksi mengatakan tanggal 23 Januari 2024 jam 18.00 Wib saya bersama tim mendapat informasi. Inikan BAP saudara kan, benar tidak?” “Apa yang anda lakukan pada tanggal 23 Januari 2024?” tanya Raden Nuh.

Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab M Nur Arvin. Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, “Apakah tau prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tau peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana?,” cecarnya.

Mendengar sejumlah pertanyaan kuasa hukum terdakwa Singgih, saksi M Nur Arvin hanya terdiam.

“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak,”. “Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” cecar lagi. (Sofyan Hadir)