BeritaPolitik

Jelang Pilkada, Pj Walikota Sorong Diminta Tidak Lakukan Rotasi ASN

×

Jelang Pilkada, Pj Walikota Sorong Diminta Tidak Lakukan Rotasi ASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Pemilu DPRD Kota Sorong, Auguste Sagrim
Ketua Pansus Pemilu DPRD Kota Sorong, Auguste Sagrim

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Menjelang Pilkada yang akan digelar November 2024 mendatang, DPRK Kota Sorong minta kepala daerah dalam hal ini Pj Walikota Sorong, tidak melakukan rotasi atau mutasi kepada para pegawai di lingkup pemerintah Kota Sorong.

Hal ini di sampaikan Auguste Cr Sagrim mewakili anggota DPRK Kota Sorong, saat di temui usai pelaksanaan rapat paripurna IV Jumat (05/04/2024).

Ketua Komisi III ini juga memaparkan, permintaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

“Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,”paparnya.

5414
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk itulah DPRK kata Gusti Sagrim, mengingatkan kepada PJ walikota tidak melakukan rolling jabatan untuk esselon II, sementara untuk eselon III & IV juga bisa di lakukan evaluasi, namun harus melihat urgensi, jika tak ada urgensi maka tidak perlu adanya rolling atau pergantian posisi.

“Contohnya di tingkat distrik atau kelurahan jika distrik atau kelurahan ada melakukan kesalahan dalam evaluasi, cukup di panggil dan di berikan masukan atau arahan dan penekanan, namun seperti jika di kaitkan dengan pileg kemarin, jika ada lurah atau distrik yang di nilai melakukan kesalahan, tidak perlu langsung di pindahkan atau di rolling, melainkan berikan pembinaan dan arahan, sehingga kemudian ke depan, mereka makin paham, dan bisa bersinergi dengan KPU nantinya, untuk mencegah hal-hal tersebut terulang kembali.”ujarnya