TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik jaksa (KEJ) yang dilakukan Ajun Jaksa AHP dalam penanganan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu terhadap terdakwa Singgih Prananto Siam berbuntut panjang.
Pasalnya kuasa hukum Singgih Prananto Siam, Raden Nuh SH SE MH AAIK CFCC, Senin (29/4/24), telah dimintai keterangan oleh pihak jaksa bidang pengawasan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Di hadapan jaksa pemeriksa, lawyer Raden Nuh mengungkapkan sejumlah pelanggaran. Diantaranya dirinya mempersoalkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan tidak disampaikan terlapor kepada terdakwa Singgih Prananta atau kuasa hukumnya.
“Pada sidang hari Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat dakwaan tidak dibacakan dan tidak ditandatangani oleh AHP selaku Penuntut Umum, melainkan dibacakan dan ditandatangani oleh Jaksa IK di atas nama AHP selaku Penuntut Umum Ajun Jaksa yang tertera dalam surat dakwaan No Reg. Perkara: PDM-70/M.1.21./02/2024 tanggal 26 Februari 2024,” ujar Raden Nuh usai menjalani pemeriksaan, Senin (29/4/24).
Menurutnya, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh jaksa pemeriksa seputar awal penanganan perkara hingga proses persidangan. “Intinya ketika perkara klien kami dilimpahkan dari penyidik Polres Sawah Besar kepada penuntut umum, pihak keluarga terdakwa tidak ada pemberitahuan. Dan kami baru mengetahui bahwa perkara klien kami dilimpahkan ke pengadilan saat termohon praperadilan (Kejari Jakpus) mengungkapkannya di persidangan praperadilan,” tuturnya.
Dari informasi itu, ungkap Raden Nuh, ditindaklanjuti dengan mendatangi Polsek Sawah Besar dan ternyata tersangka Singgih Prananta sudah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Sesampainya kami disana dengan terlebih dahulu melapor ke PTSP soal maksud kedatangan kami. Saat itu kami diminta untuk menunggu,” ia menambahkan.
Raden Nuh menerangkan, setelah ia bersama keluarga tersangka Singgih Prananta menunggu selama 3 jam di Kejari Jakpus, tiba-tiba datang seorang petugas Kejari Jakpus memberikan informasi bahwa Jaksa Aditya Hilmawan mendadak sakit.
“Pada 28 Februari 2024 kami mendengar pekara Singgih Prananta sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus. Dan hal ini sesuai keterangan termohon prapid kepada hakim. Berarti selama pemeriksaan berlangsung Singgih tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum. Ini adalah pelanggaran,” imbuh dia.
Dan perlu diketahui selain Jaksa AHP yang dilaporkan ke bidang pengawasan Kejati DKI, sejumlah oknum polisi Polsek Sawah Besar, hingga hakim praperadilan dan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pada PN Jakpus yang menyidangkan perkara pokok Singgih Prananta pun turut dilaporkan kepada Komisi Yudisial seusai perkaranya selesai disidangkan.
“Kami juga telah melaporkan sejumlah oknum penyisik Polsek Sawah Besar ke Propam Mabes Polri. Kemudian hakim praperadilan serta Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pokok Singgih turut kami laporkan, usai persidangan selesai tandasnya. (Sofyan Hadi)