TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Bupati Merauke Romanus Mbaraka perintahkan Sekda Merauke Yeremias P. Ruben Ndiken mengeluarkan SK Bupati Merauke tentang pelaksanaan perubahan waktu belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Bupati Merauke mengatakan, SK yang akan dikeluarkan memutuskan bahwa pelaksanaan jam belajar dan mengajar di sekolah hanya berjalan dari Senin sampai Jumat, sedangkan hari Sabtu ditiadakan. Hal ini diputuskannya berdasarkan permintaan dari perwakilan PGRI Kabupaten Merauke.
“Atas permintaan perwakilan PGRI Kabupaten Merauke, mereka minta supaya hari Sabtu libur. Sebentar SK jadi selanjutnya tinggal lapor Pak Pj Gubernur,” kata Romanus usai menerima dan tatap muka dengan perwakilan PGRI Merauke yang menyuarakan soal TPP di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua III PGRI Kabupaten Merauke, Luckianus Liptiay dan beberapa rekannya menyampaikan permintaan secara langsung kepada Bupati Romanus supaya jam belajar mengajar cukup Seni-Jumat, sedangkan hari Sabtu libur.
Permintaan ini agar Kabupaten Merauke menyesuaikan dengan daerah Papua lainnya yang telah meniadakan aktivitas belajar mengajar di hari Sabtu.
Tidak menunggu lama, Romanus langsung menyetujui dan memerintahkan Sekretaris Daerah menindaklanjuti usulan tersebut. “Terima kasih bapak bupati,” ucap Lucky dan sesama profesinya sembari bertepuk tangan.